SATELITNEWS.ID, SERANG–Kejati Banten telah mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan masker KN-95 di Dinkes Provinsi Banten. Namun dugaan tersebut tidak ditemukan BPK Provinsi Banten dalam pemeriksaan yang lalu.
Meskipun demikian BPK melaporkan ada temuan kurangnya efisiensi Pemda, khususnya Pemprov Banten, dalam pengadaan barang. Namun menurut BPK hal itu tidak mengarah pada tindak pidana korupsi dan tetap memberikan opini WTP.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten, Arman Syifa, mengatakan bahwa pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten dengan dua jenis pemeriksaan. Keduanya yakni pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan kepatuhan.
“BPK perwakilan Banten sudah melaksanakan pemeriksaan dua jenis yaitu pemeriksaan kinerja terkait pengelolaan, itu di beberapa kabupaten kota dan provinsi. Kedua terkait dengan pemeriksaan kepatuhan,” ujarnya kepada awak media, kemarin.
Arman menuturkan bahwa pihaknya menemukan beberapa catatan pada laporan keuangan Pemprov Banten, khususnya dalam penanganan Covid-19. Akan tetapi, hal itu memang tidak berpengaruh besar terhadap opini yang pihaknya keluarkan.
“Jadi catatan kami ada temuan walaupun ya tadi tidak berpengaruh langsung terhadap kewajaran laporan. Catatan kami itu terkait dengan bagaimana Pemda secara umum mengelola dana itu secara efisien,” ungkapnya.
Menurutnya, masih ada Pemda yang kurang efisien dalam melakukan pengadaan. Kendati kondisi pandemi seperti saat ini memaksa pemerintah bergerak cepat, namun pihaknya menilai bahwa efisiensi tetap harus diperhatikan.
“Memang kondisi memaksa mereka mempercepat proses, tapi itu harusnya bisa lebih efisien. Artinya di sana ada beberapa pemborosan,” terangnya.
Namun, Arman mengaku bahwa meskipun terdapat catatan, namun catatan tersebut tidak mengarah pada tindak pidana. “Sejauh ini kami belum menemukan yang berujung pada indikasi tindak pidana,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menelusuri kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan masker oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten. Kejati menduga kerugian negara yang terjadi dalam kasus itu mencapai Rp1,680 miliar.
Kasi Penkum pada Kejati Banten, Ivan Siahaan, mengatakan pihaknya telah melakukan penyerahan berkas penyelidikan dugaan perbuatan melawan hukum kepada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Banten.
“Telah dilakukan penyerahan berkas hasil penyelidikan dugaan melawan hukum dalam pengadaan masker pada Dinkes Provinsi Banten Tahun Anggaran 2020. Hasil penyelidikan tim Bidang Intelijen Kejati Banten yang dilimpahkan ke Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (24/5).
Ivan mengatakan, pengadaan masker yang dimaksud yakni pengadaan masker KN95 yang dilakukan oleh Dinkes Provinsi Banten pada Mei 2020 yang lalu sebanyak 14 ribu buah.
“Pengadaan masker KN95 sebanyak 14 ribu buah. Itu berasal dari biaya tak terduga (BTT) APBD Pemprov Banten tahun 2020 yang dikelola oleh Dinas Kesehatan,” tuturnya.
Sementara untuk kerugian yang ditimbulkan, Kejati Banten menduga mencapai Rp1,680 miliar. “Kerugian negara itu diduga mencapai Rp1,680 miliar. Nilai itu masih merupakan dugaan kami,” katanya. (rus/bnn/gatot)
Diskusi tentang ini post