SATELITNEWS.ID, MAUK—Para siswa penerima bantuan tunai pendidikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) di SMP Negeri 2 Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang harus menelan kecewa. Bantuan sebesar 750 ribu yang semestinya sudah berada di tangan pelajar dari kalangan miskin itu diduga telah diselewengkan oknum guru SMP 2 Mauk.
Perkara tersebut mencuat belakangan ini setelah salah satu wali murid berinisial S mempertanyakan lenyapnya uang sebesar 750 ribu rupiah dari rekening anaknya. Uang tersebut merupakan bantuan KIP tahun 2020 lalu.
S (38) mengatakan pada tahun 2020 anaknya tidak mendapatkan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP). Padahal di tahun itu, tertera penarikan uang sebesar sebesar Rp750 ribu dari dalam buku tabungan Bank BRI milik anaknya.
Dia menuturkan, selama anaknya sekolah di SMPN 2, buku tabungan itu dipegang oleh pihak sekolah. Namun pada saat pencairan diberikan kepada pihak murid.
“Tahun 2019 ada pencairan sebesar Rp350 ribu, waktu itu diserahkan Rp250 ribu dan ada potongan Rp100 ribu. Namun di tahun 2020 tidak ada sama sekali,”katanya kepada Satelit News, Rabu (26/5/2021).
Lenyapnya dana KIP di tahun 2020 baru diketahui pada tahun 2021. Saat itu ada penyaluran dana KIP sebesar 350 ribu rupiah. Pihak SMPN 2 Mauk kemudian menyerahkan buku tabungan BRI kepada masing-masing siswa penerima bantuan.
Setelah menerima buku tabungan, S kemudian mencetak transaksi di buku tersebut. Dari situ diketahui ada penarikan uang sebesar 750 ribu rupiah pada tahun 2020. Namun uang itu tidak diberikan kepada para murid.
“Saya tahunya ketika memegang buku tabungan, kan diserahkan kembali kepada pihak murid. Di buku tersebut tahun 2020 ada pencairan Rp750 ribu tapi uangnya tidak ada. Saat saya konfirmasi ke Kepala Sekolah tidak ada tanggapan,” katanya.
Menurut S, lenyapnya uang itu tidak hanya menimpa anaknya. Berdasarkan penelurusannya, ada 16 siswa tidak mampu yang berada satu kelas dengan anaknya juga tidak mendapatkan bantuan KIP. Padahal di buku tabungan anak-anak tersebut tertera penarikan uang. S berharap pihak sekolah bertanggung jawab dan uang tersebut bisa dikembalikan kepada murid SMPN 2 Mauk yang menerima bantuan KIP.
Kepala SMPN 2 Mauk Ratna membenarkan adanya dugaan penyelewengan dana bantuan KIP oleh salah satu oknum guru di sekolah yang dia pimpin. Ratna mengatakan telah meminta oknum guru tersebut untuk bertanggung jawab mengembalikan dana bantuan KIP kepada para murid yang berhak menerima.
“Iya memang benar begitu adanya. Tapi saat ini sudah dibereskan dan anggaran akan disalurkan langsung kepada si penerima,”terang Ratna kepada Satelit News.
Ratna mengaku awalnya tidak tahu menahu terkait penyelewengan dana KIP tersebut. Namun setelah dia melakukan penelurusan, ternyata memang ada oknum yang telah menyelewengkan dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Sayangnya, Ratna tidak menjelaskan lebih rinci tentang jumlah dana KIP yang telah disalahgunakan oknum guru tersebut.
“Saya tidak tahu menahu, namun setelah ramai diperbincangkan akhirnya saya coba menelusurinya,”ungkap Ratna.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Saefullah mengaku baru mengetahui penyelewengan dana KIP di SMPN 2 Mauk. Menurut dia, seharusnya pihak sekolah tidak menyimpan kartu dan buku tabungan siswa penerima KIP.
“Saya baru tahu tentang hal tersebut, karena setahu saya, pihak Bank menyalurkan langsung ke rekening siswa. Orang lain tidak bisa mencairkan kecuali siswa tersebut,”ujar Saefullah, Rabu (26/5/2021) .
Dia juga meminta agar pihak media melakukan kordinasi dengan pihak Bank yang menyalurkan agar tidak ada kesalahan komunikasi.
“Silahkan teman-teman koordinasi dengan bank penyalur. Saya akan cek kepada pihak sekolah, biar terdapat keseimbangan informasi,”ujarnya.
Untuk diketahui, Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan bentuk pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) yang menjadi program unggulan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kartu ini diresmikan bersamaan dengan Kartu Indonesia Sehat dan Kartu Keluarga Sejahtera pada 3 November 2014. Kartu Indonesia Pintar diperuntukkan bagi anak usia sekolah 6 hingga 21 tahun. Bantuan akan diberikan kepada keluarga miskin, rentan miskin yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera dan peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
Dana KIP dapat digunakan oleh peserta didik untuk membantu biaya pribadinya, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku, biaya transportasi, biaya praktek tambahan, serta biaya uji kompetensi. (alfian/gatot)
Diskusi tentang ini post