SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menyayangkan tindakan pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) terkait kasus Warga Negara Asing (WNA) yang kabur dari karantina Covid-19. Pasalnya pihak Imigrasi Bandara Soetta langsung mendeportasi dua WNA asal Inggris yakni ODE (39) dan MM (32) pada Rabu (26/5) malam.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma. Menurutnya, kedua WNA tersebut seharusnya menyelesaikan masalah hukumnya terlebih dahulu sebelum dideportasi.
“Selama di dalam perkara itu dia (ODE dan MM) enggak boleh dideportasi, dan harus jalani hukuman dulu,” ujar Dapot, Kamis (27/5).
Dapot mengatakan, meski kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat (1) UU No. 6 Th. 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU No. 14 Th. 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. Namun menurutnya kedua pelaku itu harus menjalani hukumannya terlebih dahulu sebelum dideportasi ke negara asal.
“Memang terkait pasalnya tidak bisa dilakukan penahanan karena ancamannya kan dibawah lima tahun. Cuma dengan perkara begini, kasusnya harus selesai dulu,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta akan mendeportasi dua Warga Negara (WN) Inggris yang kabur saat akan dilakukan karantina di tempat yang telah ditetapkan.
Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Romi Yudianto mengatakan kedua tersangka tersebut yakni ODE (39) dan MM (32) akan dideportasi pada Rabu (26/5/2021) malam.
“Kedua WN Inggris tersebut dipulangkan melalui terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta dengan pesawat Singapore Airlines sekitar pukul 19.00 WIB,” ujar Romi. (irfan/gatot)
Diskusi tentang ini post