SATELIT NEWS.ID, RANGKASBITUNG—Petualangan dua pelaku pencuri sepeda motor AS (28) dan AD (28) terhenti oleh Tim Srigala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lebak. Keduanya yang merupakan warga Cihara tersebut, kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Indik Rusmono mengatakan, penangkapan dua pelaku berdasarkan laporan warga Kecamatan Malingping yang mengaku kehilangan dua unit kendaraan pada tanggal 25 Mei 2021 pada hari yang sama. Anggota pun langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan terhadap para pelaku.
“Kedua pelaku ini merupakan spesialis pencuri motor ini berhasil kita tangkap di Kecamatan Cihara. Berdasarkan keterangan pelaku, mereka beraksi sebanyak empat orang, kini anggota masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yakni DS dan K,” kata Indik, Minggu (01/06/2021).
Sebelum menjalankan aksinya, AS dan AD bersama pelaku lainnya yakni DS dan K menggunakan sepeda motor ke wilayah Malingping mencari sepeda motor sasaran untuk dicuri. Sampai di Walangsari Malingping, keempatnya melihat Honda BEAT Pop yang terpakir di depan sebuh rumah. DS lalu membagi peran, AS dan AD diminta menunggu di pinggir jalan. “Kurang lebih sekitar 5 menit, DS dan K menyusul dua pelaku lain dengan membawa motor hasil curian yang sudah diincar. Motor itu kemudian diserahkan kepada AS,” ujar Indik.
Tak puas dengan hasil curian, K yang berboncengan dengan DS lalu mengajak AS dan AD kembali mencari motor untuk dicuri ke Kampung Lebak Terminal. Sama seperti di lokasi pertama, AS dan AD diminta menunggu di pinggir jalan, dan kurang lebih 5 menit DS dan K berhasil membawa sepeda motor Kawasaki KLX.
“Dari hasil interogasi, total lebih dari 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dua pelaku yakni DS dan K melarikan diri berstatus DPO, kini masih terus kami buru termasuk penadahnya. Para pelaku dijerat Pasal 364 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” jelasnya. (mulyana/made)
Diskusi tentang ini post