- SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Ini dia syarat-syarat untuk mendaftar menjadi calon Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Pandeglang. Bagi masyarakat umum, Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, Kades petahana dan profesi lainnya yang ingin mendaftar bisa menyimak persyaratan berikut ini:
Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Pandeglang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan Pelantikan dan Pemberhentian Kades di masa Covid-19, pada paragaf 1 Persyaratan Calon Kades, Pasal 28 :
(1) Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan:
- warga negara Republik Indonesia;
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika; Tahun 1945, serta
- berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama atau sederajat;
- berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
- bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
- tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
- tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- sehat jasmani dan rohani;
- tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan; 1. surat pernyataan bermeterai Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) akan kebenaran persyaratan administrasi yang dilampirkan.
(2) Surat lamaran pencalonan Kepala Desa ditulis tangan oleh pelamar di atas kertas bermaterai yang cukup dan ditujukan kepada Panitia Pemilihan dengan diberi tanda terima.
(3) Surat Lamaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilengkapi dengan persyaratan administrasi sebagai berikut:
- Surat Pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermeterai Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
- Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermeterai Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
- Surat Pernyataan kesediaan menjadi Bakal Calon Kepala Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermeterai Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
- Surat Pernyataan tidak pernah menjadi Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermeterai Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Foto Copy Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Foto Copy Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Foto Copy ljazah pendidikan formal/STTB atau Pengganti ljazah dari tingkat dasar sampai dengan ljazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Daftar Riwayat Hidup;
- Surat Keterangan Sehat dan bebas Narkoba dari Dokter Pemerintah;
- Surat Keterangan Hasil Tes Swab Covid-19; 12. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian;
- Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Ketua Pengadilan Negeri;
- Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Pidana Penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih dari Ketua Pengadilan Negeri3;
- Surat Keterangan Belum Pernah Menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan baik berturut-turut ataupun tidak, baik di desa yang sama maupun di desa yang berbeda dalam Wilayah daerah yang dikeluarkan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah yang membidangi urusan Pemerintahan Desa;
- Surat ljin/Pernyataan tidak Keberatan (lolos butuh) secara tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi PNS dan dari Pimpinan Instansi induknya bagi TNI/POLRI aktif serta fotocopy SK Pangkat Terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 5 (lima) lembar;
- Foto copy ljazah yang dipersyaratkan dan ljazah tingkat sebelumnya yang sudah dilegalisir dengan ketentuan sebagai berikut:
- 1) fotocopy ijazah/STTB yang dilegalisasi oleh kepala satuan pendidikan/sekolah yang mengeluarkan ijazah/STTB yang bersangkutan dan Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
2) fotocopy surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB yang dilegalisasi oleh kepala satuan pendidikan/sekolah yang mengeluarkan ijazah/STTB yang bersangkutan dan Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; atau
3) fotocopy surat keterangan berpendidikan sederajat SLTP yang dibuktikan dengan fotocopy Ijazah/STTB yang dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di wilayah sekolah tersebut berada.
- Apabila sekolah tidak beroperasi lagi atau ditutup, pengesahan fotocopy ijazah/STTB berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat sekolah dimaksud pernah berdiri; dan surat keterangan pengganti yang
- Apabila ijazah/STTB pelamar karena sesuatu dan lain hal tidak dapat ditemukan atau hilang/musnah, pelamar wajib menyertakan fotocopy surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan pendidikan/sekolah bersangkutan serta menunjukan Surat Keterangan Kehilangan dari instansi yang berwenang; ijazah/STTB yang dilegalisasi oleh kepala mengeluarkan satuan yang ijazah/STTB yang didelegasi oleh kepala satuan pendidikan/sekolah yang mengeluarkan ijazah/STTB bersangkutan serta menujukan Surat Keterangan Kehilangan dari instansi berwenang;
- Apabila ijazah/STTB pelamar karena sesuatu dan lain hal tidak dapat ditemukan atau hilang/musnah, sedangkan sekolah tempat pelamar bersekolah tidak beroperasi lagi atau berganti nama atau telah bergabung dengan sekolah lain dengan nama sekolah baru, pelamar wajib menyertakan fotocopy surat yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat sekolah dimaksud pernah berdiri;
- Bagi mereka yang memiliki ijazah atau STTB asli yang datanya tidak jelas atau meragukan/ada perbedaan data dengan STTB asli lainnya yang dimiliki, harus dilampiri Surat Keterangan Ralat, bermaterai dan ditempeli pas photo yang bersangkutan yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah asal dan diketahui Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Instansi yang berwenang;
- Pengesahan fotocopy ijazah/STTB yang diperoleh dari sekolah Indonesia di luar negeri dilakukan oleh kepala sekolah yang bersangkutan dan/atau Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Pengesahan fotocopy ijazah/STTB yang diperoleh dari sekolah asing di Indonesia dan sekolah internasional dilakukan oleh kepala sekolah yang bersangkutan dan/atau Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Pengesahan fotocopy dokumen penyetaraan atas ijazah/sertifikat/ diploma yang diperoleh dari sekolah dari negara lain dilakukan oleh Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Pengesahan pendidikan yang terakreditasi, sertifikat, dan surat keterangan lain yang menerangkan kelulusan dari satuan pendidikan atau program pendidikan yang diakui sama dengan kelulusan satuan pendidikan jenjang kategori ini adalah surat keterangan lain yang menerangkan bahwa seseorang diangkat sebagai guru atau dosen berdasarkan keahliannya undangan, dilakukan oleh kepala sekolah yang bersangkutan atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; fotocopy ijazah/STTB, syahadah dari satuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
- Kepala satuan pendidikan/sekolah atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Kabupaten/Kota bertanggung jawab dan menjamin bahwa penerima surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB, pernah menerima ijazah/STTB yang berasal satuan pendidikan/sekolah yang bersangkutan. atau Kepala Kantor Kementerian Agama dari Pasal 29 (1) Pengertian berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf d adalah mereka yang memiliki ljazah Kelulusan atau STTB asli yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah, yaitu:
- Sekolah Teknik;
- Sekolah Menengah Ekonomi Pertama (SMEP);
- Sekolah Menengah Pertama (SMP);
- Sekolah Teknik Pertama/Sekolah Teknik Pertama Lanjutan (STP/STPL); Sekolah Kerajinan Negeri;
- Kursus Pegawai Administrasi (KPA);
- Madrasah Tsanawiyah (MTs);
- Sekolah Teknik (ST) 4 tahun;
- e. Sekolah Kepandaian Putri/Sekolah Kesejahteraan Keluarga Pertama (SKP/SKKP);
- Sekolah Teknik Rendah (STR);
- Kursus Kerajinan Negeri (KKN);
- Sekolah Guru B (SGB); 1.
- Lulus Kejar Paket B atau sebutan lain setara SLTP;
- Ujian Persamaan (UPER) SLTP; dan/atau
- Sekolah yang kesederajatannya ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Apabila pelamar mencantumkan riwayat pendidikan di atas Sekolah Menengah Pertama atau sederajat, wajib menyertakan:
- fotocopy ijazah Sekolah Menengah Atas yang dilegalisasi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 28 ayat (3) angka 18;
- fotocopy ijazah Perguruan Tinggi Negeri yang dilegalisasi oleh Dekan Fakultas/Program Studi yang bersangkutan atau perguruan tinggi negeri yang bersangkutan; atau oleh pimpinan
- fotocopy ijazah perguruan tinggi swasta yang dilegalisasi oleh pimpinan perguruan tinggi swasta yang bersangkutan.
(3) Apabila perguruan tinggi negeri atau swasta tempat pelamar berkuliah telah berganti nama, legalisasi dilakukan oleh pimpinan perguruan tinggi negeri atau swasta yang baru.
(4) Apabila perguruan tinggi swasta tempat pelamar berkuliah tidak beroperasi lagi, legalisasi dilakukan oleh Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (di wilayah perguruan tinggi swasta berada).
Pasal 30
(1) Pengertian berusia minimal 25 (dua puluh lima) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf e adalah sudah mencapai usia 25 (dua puluh lima) tahun pada saat yang bersangkutan mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Kepala Desa, dan tidak ada batas usia maksimal bagi Bakal Calon Kepala Desa.
(2) Pengertian 3 (tiga) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf k adalah 3 (tiga) kali dilantik sebagai Kepala Desa definitif.
Pasal 31
(1) Bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) juga harus mendapatkan izin tertulis dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
(2) PNS dari instansi sektoral/vertikal harus mendapatkan izin tertulis dari kepala instansi sektoral/vertikal yang bersangkutan di Tingkat Kabupaten dan/atau disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di instansi sektoral/vertikal pegawai yang bersangkutan;
(3) Bagi Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) juga harus mendapatkan izin tertulis dari Atasan/Pejabat yang berwenang, dan/atau sesuai ketentuan yang berlaku pada Institusi TNI/POLRI.
(4) Anggota BPD yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1)juga terlebih dahulu harus mengundurkan diri dari keanggotaan BPD.
(5) Kepala Desa yang akan mencalonkan diri kembali, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) melampirkan surat pemberitahuan mendaftarkan diri dalam Pemilihan Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat.
(6) Kepala Desa yang akan mencalonkan diri kembali, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) juga harus terlebih dahulu menyelesaikan pertanggungjawaban yang berkaitan dengan jabatan Kepala Desa periode sebelumnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(7) Pertanggungjawaban yang berkaitan dengan jabatan Kepala Desa periode sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yaitu menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan, menyampaikan surat keterangan telah menindaklanjuti hasil pemeriksaan Inspektorat/BPK/BPKP menyampaikan Surat Keterangan tidak memiliki kredit macet dengan skala kolektibilitas diatas 3 yang dikeluarkan oleh otoritas jasa keuangan/lembaga perbankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; yang dikeluarkan oleh Inspektorat, serta
(8) Perangkat Desa yang akan mencalonkan diri, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam melampirkan surat izin cuti dari Kepala Desa. Pasal 28 ayat (1) juga
Pasal 32
(1) Berkas persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) dibuat rangkap 2 (dua).
(2) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah dilampirkan pada saat mendaftarkan diri kepada Panitia Pemilihan.
Pasal 33
(1) Kepala Desa yang akan mencalonkan diri kembali diberi cuti oleh Camat terhitung sejak ditetapkan sebagai Calon sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon terpilih.
(2) Perangkat Desa yang mencalonkan diri, mengajukan permohonan izin cuti kepada Kepala Desa dengan tembusan Camat.
(3) Apabila sampai dengan 3 hari sejak diterimanya surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Desa tidak mengeluarkan Surat Izin Cuti, maka Camat memberi Surat Izin Cuti kepada Perangkat Desa dimaksud.
Pasal 34
(1) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tidak diperbolehkan mencalonkan diri/dicalonkan menjadi Bakal Calon Kepala Desa. (nipal/aditya)
Diskusi tentang ini post