SATELITNEWS.ID. TANGSEL–Jalan Tol Serpong – Cinere, ruas Seksi I Serpong-Pamulang mulai dikenakan tarif Rabu (2/6/2021). Ruas tol ini sempat beroperasi tanpa tarif sejak diresmikan 2 April 2021.
“Mulai tanggal 2 Juni 2021, pukul 00.00 WIB Jalan Tol Serpong – Cinere Seksi 1 (Serpong – Pamulang) berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 592/KPTS/M/2021. akan diberlakukan penerapan tarif,”ujar pelaksana tugas Corporate Secretary PT Jasa Marga, Mohamad Agus Setiawan, Selasa (1/6/2021).
Besaran tarifnya yakni golongan I Rp 11.000, golongan II Rp 16.500, golongan III Rp 16.500, golongan IV Rp 22.000 dan golongan V Rp 22.000. Jalan Tol Serpong-Cinere Seksi 1 adalah Serpong – Pamulang.
Direktur Utama PT Cinere Serpong Jaya (CSJ) Ayu Widya Kiswari sebelumnya sempat mengatakan jalan tol ini belum bertarif sejak jalan tol ini dibuka untuk umum pada Jumat (2/4/2021) usai peresmian Presiden Joko Widodo. Selama tujuh minggu atau 51 hari sudah diresmikan tercatat sekitar 525 ribu kendaraan melintasi jalan tol ini.
“Jumlah itu merupakan volume kendaraan selama tujuh minggu, dihitung berdasarkan lalu lintas kumulatif yang melintas, perhitungan tersebut didominasi oleh kendaraan golongan I yaitu 97% dari total seluruh kendaraan yang melintas di Jalan tol Serpong Cinere Ruas Serpong Pamulang,” jelasnya dalam keterangan resmi, Senin (24/5/2021). (irm/bnn/gatot)
Diskusi tentang ini post