SATELITNEWS.ID, SERANG—Kejaksaan Tinggi Banten terus menggali keterangan terkait kasus dugaan markup anggaran masker di Dinas Kesehatan Banten. Tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pihak Inspektorat Provinsi Banten, Senin (31/5/2021) lalu.
Kasi Penkum pada Kejati Banten, Ivan Siahaan mengatakan pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan lantaran terdapat beberapa data yang masih belum lengkap. Sedangkan untuk kemungkinan adanya pejabat Dinkes lain yang akan turut dipanggil, Ivan menuturkan ada kemungkinan.
“Masih berlanjut pemeriksaan, masih ada beberapa data lagi (yang harus dilengkapi). Kalau saat ini belum ada (pejabat Dinkes yang dipanggil). Nanti kita lihat lagi yah apakah ada jadwal panggilan lagi,” tuturnya.
Terkait dengan pemeriksaan Inspektorat, Ivan mengatakan pihaknya mempertanyakan terkait dengan audit yang dilakukan oleh Inspektorat, yang juga bekerja sama dengan BPKP terkait dengan pengadaan masker.
“Jadi proses pemeriksaan audit keuangannya itu Inspektorat bersama dengan BPKP. Nah itu yang tadi kami minta keterangannya. Yang kami periksa adalah tim yang pada saat itu melakukan pemeriksaan. Selama tiga jam lebih sepertinya,” tandasnya.
Tak hanya bergulir di sisi hukum, kasus dugaan markup anggaran masker di Dinas Kesehatan Provinsi Banten juga merembet ke sektor lainnya. Puluhan pejabat Dinkes Banten mengundurkan diri dari jabatannya akibat merasa kecewa dan terintimidasi dalam kasus yang menjerat LS, salah satu pejabat Dinkes, sebagai tersangka.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker KN-95 pada Dinkes Provinsi Banten. Ketiganya masing-masing berinisial AS, WF dan LS. Para tersangka sudah ditahan sejak Kamis (27/5/2021).
AS dan WF merupakan pihak penyedia masker dari PT RAM. Sementara LS adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan Masker KN-95. Diketahui, LS juga merupakan Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Kefarmasian pada Dinkes Provinsi Banten.
Surat pengunduran 20 pejabat eselon III dan IV di Dinas Kesehatan Banten itu beredar di kalangan wartawan, Senin (31/5/2021). Surat tertanggal 26 Mei 2021 itu ditujukan kepada Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten dengan tembusan kepada Ketua DPRD, Sekda Banten, Inspektorat Banten dan Kepala BKD Banten.
Para pejabat yang menandatangani surat pernyataan itu sejumlah alasan pengunduran diri. Yang pertama adalah bahwa mereka selama ini bekerja telah maksimal sesuai arahan Kepala Dinas Kesehatan Banten dengan penuh tekanan dan intimidasi. Kondisi itu membuat mereka bekerja tidak nyaman dan penuh ketakutan. Alasan kedua adalah mereka sangat kecewa dan bersedih dengan penetapan Lia Susanti sebagai tersangka.
“Sesuai perkembangan saat ini, rekan kami ibu Lia Susanti ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan masker untuk penanganan Covid-19. Yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai perintah Kepala Dinas Kesehatan. Dengan kondisi penetapan tersangka tersebut kami merasa sangat kecewa dan bersedih karena tidak ada upaya perlindungan dari pimpinan,” bunyi pernyataan kedua dari surat pengunduran diri itu.
Atas dua alasan di atas, mereka kemudian menyatakan sikap untuk mengundurkan diri.
“Menyatakan mengundurkan diri sebagai pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten,” isi tulisan dalam surat yang diterima Satelit News.
Gubernur Banten Wahidin Halim bereaksi keras terhadap pengunduran diri 20 pejabat di lingkungan Dinkes Provinsi Banten di tengah-tengah kasus pengadaan masker yang menimpa Dinas Kesehatan Banten. Wahidin menilai tindakan puluhan pejabat itu sama dengan melarikan diri atau desersi dari tugas.
Wahidin menyatakan pengunduran diri para pejabat itu tak bisa ditoleransi, karena di tengah Pemprov Banten sedang menghadapi masa pandemi dan berusaha melindungi rakyat dengan sebaik-baiknya. Puluhan pejabat itu terlalu gampang untuk mengambil sikap mengundurkan diri.
“Setelah sekilas, saya pelajari pengunduran diri ini bukan semata-mata karena solidaritas karena temannya ditahan. Mereka-mereka adalah orang-orang lama yang kinerjanya sudah kita tahu tidak mau mengubah mindsetnya dengan upaya Pemerintah Provinsi dalam memerangi korupsi. Meningkatkan pelayanan pada masyarakat dan meningkatkan administrasi pemerintahan yang baik,”ujar Wahidin.
Maka, kata mantan Wali Kota Tangerang ini, pihaknya akan membahas pengunduran diri ini. “Besok akan kita bahas, mereka akan kita nonjobkan atau kemungkinan bisa kita pecat kalau memang memenuhi unsur ketentuan dan kita akan segera mencari penggantinya. Ini satu gerakan yang menurut saya sangat menyinggung perasaan masyarakat. Harusnya kalau seorang pengabdi, konsekuensi apapun yang akan terjadi mereka tetap mengabdi, ini kan seperti tentara yang desersi ketika negara memerlukan pengabdian mereka. Kita sekarang sedang berperang melawan Covid-19, oleh karena itu akan kita bahas segera,” ujar mantan Anggota DPR RI ini.
Wahidin menyatakan jika dalam pemeriksaan pihaknya mendapat indikasi bahwa motifnya karena tidak ingin berperang melawan Covid-19 atau ada faktor lain, maka bisa saja akan ada pemecatan. “Kalau terbukti ada faktor-faktor lain dari pengunduran diri ini, maka akan saya non-jobkan atau bisa juga dilakukan pemecatan,” kata Wahidin. Gubernur WH, menyayangkan atas pengunduran diri tersebut yang terkesan tidak memiliki jiwa pengabdian yang baik.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin membenarkan bahwa pihaknya akan memeriksa 20 pejabat yang mengundurkan diri pada Rabu (2/6/2021). Pemprov Banten akan melalui beberapa langkah sebelum melakukan pemecatan terhadap seorang ASN.
“Belum ada rencana pemecatan, semua akan diperiksa terlebih dahulu. Apa motif mereka mengundurkan diri dari jabatan yang diemban saat ini. Jadi belum ada pemecatan,” tegas Komarudin, Selasa (1/6/2021).
Ia menjelaskan, rencana pemeriksaan para pejabat eselon III dan IV di Dinkes Banten yang mengundurkan diri di tengah pengusutan kasus pengadaan masker oleh Kejaksaan tersebut akan diketuai oleh Sekda Banten Al Muktabar, sebagai Ketua Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) dan sebagai Ketua pembina ASN. (dzh/bnn/gatot)
Diskusi tentang ini post