SATELITNEWS.ID, LEBAK—Gara-gara penyalahgunaan narkoba, warga Desa Pondok Panjang, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak harus berurusan dengan aparat Reserse Narkoba Polres Lebak. Tersangka berinisial SB (40) ini diketahui menggunakan narkoba jenis sabu.
Kini, pria yang berprofesi sebagai wiraswasta tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatanya di jeruji besi tahanan. Menurut Kasat Resnarkoba Polres Lebak, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ilman Robiana, penangkapan pelaku bermula dari laporan warga yang resah terhadap penggunaan barang haram tersebut. Menindaklanjuti laporan warga, petugas langsung melakukan penyelidikan di wilayah setempat dan berhasil membekuk pelaku.
“Pelaku kita amankan hari Selasa tanggal 1 Juni 2021 malam, berikut barang buktinya. Pelaku masih dalam pemeriksaan anggota,” ujar AKP Ilman, Rabu (02/06/2021). Dari tangan pelalu, Ilman menjelaskan, anggota berhasil mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis sabu, satu buah ponsel merk Oppo, satu perangkat alat hisap ( bong), pipet kaca yang berisikan sabu. “Total barang bukti yang kita amankan seberat 0,22 gram,” katanya.
Kini, pelaku yang diduga sebagai pemakai barang haram itu dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.
Kapolres Lebak, Ajun Komisari Besar Polisi (AKBP) Ade Mulyana menambahkan, jajaranya akan terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Bumi Multatuli,”
“Saya berkomitmen untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di daerah hukum Polres Lebak. Narkoba bisa merusak generasi bangsa,” kata Ade. “Saya mengajak kepada seluruh komponen masyarakat Kabupaten Lebak untuk bersama-sama ikut aktif memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba, di Lebak,” tambahnya.(mulyana/made)
Diskusi tentang ini post