SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Bagi masyarakat yang hendak mencari kerja tentu saja harus memilki kartu kuning atau kartu pencari kerja (Pencaker), karena menjadi salah satu syarat yang diwajibkan setiap perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan.
Sebelum membuat kartu kuning ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Pandeglang, simak dulu syarat-syarat yang wajib disiapkan agar prosesnya lancar.
- Membawa e-KTP asli dan foto copy.
- Pas Foto 4×6, 3 lembar.
- Ijazah asli dan foto copy terlegalisir atau surat keterangan kelulusan (bagi yang ijazahnya belum keluar).
- Mengisi formulir yang disediakan di Disnakertrans dan MPP Pandeglang.
Empat point penting itulah yang mesti dipenuhi untuk pembuatan kartu kuning. (nipal/aditya)
Diskusi tentang ini post