SATELITNEWS.ID,SERANG–Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, usulkan empat jenis Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diantaranya, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Serang tahun 2021 – 2026.
Kedua, tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 12 tahun 2017, tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan (Fasos Fasum). Ketiga, Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, dan keempat, Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
“Empat Raperda (usulan Bupati Serang,red) itu urgen. Salah satunya, tentang fasos fasum perumahan. Empat Raperda juga masuk dalam RPJMD tahun 2021-2026,” kata Pandji Tirtayasa, usai membacakan 4 Raperda usulan itu dalam rapat paripurna, di gedung DPRD setempat, Rabu (2/6).
Meski keempat Raperda dianggap urgen, yang lebih urgen yaitu tentang fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) perumahan. Mengingat penyerahan prasarana, sarana dan utilitas dari pengembang kepada Pemerintah Daerah (Pemda), dalam pelaksanaannya masih belum maksimal.
Hal itu disebabkan beberapa faktor yakni, kesadaran pengembang perumahan dalam melakasanakan kewajibannya menyerahkan PSU kepada Pemda, masih dirasakan kurang. “Hal tersebut terjadi, dikarenakan kurang pahamnya pengembang terhadap pelaksanaan proses administrasi penyerahan PSU,” tambahnya.
Ada juga, sebut Pandji, status kepemilikan atas usaha atau pengembang perumahan beralih ke pihak lain. Sehingga, hal tersebut menyulitkan pelaksanaan proses administrasi penyerahan PSU, dari pengembang kepada Pemda.
“Atas dasar itu, diusulkannya Raperda Nomor 9 tahun 2017, tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dari pengembang ke Pemda sebagai payung hukum utama,” paparnya.
Seraya menyebutkan, hingga kini penyerahan fasos fasum sudah terealisasi 40 persen. “Sisanya (60 persen,red), dalam proses. Maka kita buatkan aturannya, agar lebih fleksibel,” tandasnya.
Pandji menambahkan, terkait Raperda tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial dilandasi atas dasar Undang – Undang (UU) Nomor 11 tahun 2011, tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial diantaranya, melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial di wilayah bersifat lokal, termasuk tugas pembantuan yakni mengalokasikan anggaran untuk penyelenggaraan kesejahteraan sosial dalam APBD.
Kemudian bantuan sosial (Bansos), sebagai stimulan kepada masyarakat yang menyelenggarakan kesejahteraan sosial, memelihara taman makam pahlawan dan melestarikan nilai kepahlawanan, kepentingan dan kesetiakawanan sosial.
Dalam RPJMD Pemkab Serang tahun 2015 – 2021 Pandji menyebutkan, bagaimana sarana prasarana dasar seperti infrastruktur, pendidikan dan kesehatan, diprioritas. “Untuk RPJMD yang sekarang, kita mengarah pada pembangunan SDM. Terutama meningkatkan derajat perekonomian masyarakat. Ini kelanjutan RPJMD pertama (2015 – 2026,red). Menindaklanjuti apa yang sudah dicapai 5 tahun sebelumnya, perlu menambahkan atas semua kekurangannya,” bebernya.
Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum mengatakan, atas empat jenis Raperda usulan Bupati Serang tersebut, selanjutnya akan jadi pembahasan masing-masing fraksi DPRD. “Nanti akan disampaikan pandangan fraksi-fraksi, di rapat paripurna berikutnya,” ungkap Ulum.
Ditambahkannya pula, pihaknya akan memproses semua usulan Raperda tersebut, sebagai fungsi legislative selaku legislator. Ada beberapa tahapan yang harus dilalui, hingga nanti pengesahan bersama. (mardiana)
Diskusi tentang ini post