SATELITNEWS.ID, SERPONG—Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), melayani perekaman KTP elektronik (KTP-el) bagi 30 transgender dari sembilan provinsi di Indonesia. Semua transgender ditetapkan berjenis kelamin laki-laki.
“Kita membantu perekaman KTP-el bagi warga transgender, total 30 orang dari sembilan provinsi. Ini merupakan hajat dari Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri,” jelas Kepala Disdukcapil Tangsel, Dedi Budiawan, Rabu (02/6/2021).
Para transgender tersebut berasal dari Jawa Tengah, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Utara, Lampung, Sulawesi Tengah, dan Papua.
Selain KTP-el, mereka juga diberikan Kartu Keluarga (KK) sesuai Nomor Induk Kependudukan (NIK). Puluhan pemilik KTP-el transgender itu berjenis kelamin laki-laki. Status mereka dalam KTP-el yang tercetak tidak berubah.
“Tidak merubah status dan jenis kelamin. Jadi jenis kelamin yang 30 boleh dipastikan laki-laki semua,” jelasnya.
Dia memastikan bahwa perekaman 30 warga transgender itu tidak ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan. Pasalnya, status dalam KTP-el yang tercetak tidak sesuai jenis kelamin. “Ini yang disebut transpuan. Jadi dia berstatus laki-laki tapi kemayu,” ungkap Dedi.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagr, Zudan Arif Fakrulloh, disela kunjungannya ke kantor Disdukcapil Tangsel di Serpong mengatakan, pihaknya mempersilahkan bagi warga transgender membuat dokumen kependudukan. “Kedepan kita wajib melayani karena mereka WNI dan WNA,” kata Zudan.
Menurutnya, bila mau merubah jenis status kelamin maka harus ada penetapan dari pengadilan negeri yang juga disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM. Dia memastikan tidak akan ada kesulitan yang diperoleh dalam proses pembuatan kartu identitas. Asalkan perubahan identitas yang dimaksud harus melalui penetapan pengadilan, salah satunya adalah perubahan jenis kelamin yang dicantumkan di dalam kartu identitas.
“Andaikata, mau berubah dari laki-laki jadi perempuan, kita harus catat ke pengadilan. Kalo gak berubah tidak ada penetapan pengadilan. Intinya, kalo ada yang dirubah baru kepenetapan pengadilan,” jelasnya. (jarkasih)
Diskusi tentang ini post