SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang untuk tindak tegas oknum guru SMPN 2 Mauk yang diduga melakukan penyelewengan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail mengatakan, SMPN 2 Mauk dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tangerang harus memberikan tindakan tegas kepada oknum guru yang diduga telah melakukan penyelewengan dana KIP ini.
Menurut Kholid, Dinas dan SMPN 2 Mauk jangan melihat besaran nominal yang diselewengkan, namun melihat dari sisi kesalahannya. Maka dari itu, kata dia, jangan menganggap remeh persoalan ini. Karena jika dibiarkan, pihaknya khawatir bisa menjamur dan terjadi di sekolah-sekolah lain di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Jika oknum ini merupakan ASN, maka pihak Dinas Pendidikan dan SMPN 2 Mauk harus memberikan sanksi administrasi aecara tegas. Bisa berupa pemberhentian atau pemecatan. Jangan lihat besaran nominalnya, ini kan masalah hak masyarakat untuk pendidikan,” tegas Kholid kepada Satelit News, Rabu (2/6).
Menurut Kholid, terkait penyelewengan dana KIP yang terjadi di SMPN 2 Mauk, tidak ada kata kompromi, karena menyangkut hak masyarakat. Menurutnya, program bantuan untuk pendidikan melalui KIP ini sudah sangat bagus. Hanya saja pelaksanaan di lapangannya yang tidak sesuai harapan.
“Ini tidak ada kompromi. Ini bukan programnya yang salah, tetapi memang ada oknum yang memanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Kholid pun meminta agar Dinas Pendidikan melakukan pengawasan secara ketat terkait program-program bantuan pendidikan. “Jangan bersantai diri dan menganggap semuanya berjalan dengan baik di lapangan. Dindik harus memantau dan melakukan pengawasan secara ketat, terhadap sekolah-sekolah lainnya juga. Jangan menganggap semuanya baik-baik saja,” pintanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Saefullah yang berjanji akan menindaklanjuti permasalahan penyelewengan dana KIP di SMPN 2 Mauk, sampai saat ini masih belum bisa dimintai tanggapannya.
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan penyelewengan dana bantuan KIP oleh oknum guru SMPN 2 Mauk dianggap mencoreng nama baik pendidikan dan Pemerintah Kabupaten Tangerang. Perkara tersebut menjadi preseden buruk untuk akuntabilitas anggaran pemerintah dan sekolah. Demikian diungkapkan Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang Eni Suhaeni.
Menurut Eni, penyelewengan dana KIP tidak boleh dianggap sepele. Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang tidak boleh diam. Pemkab Tangerang, kata Eni, harus melakukan penelusuran terhadap duduk perkara kasus dugaan penyelewengan dana bagi pelajar dari kalangan tidak mampu tersebut. Bahkan kata Eny, pihak kepolisian pun harus segera melakukan penyelidikan kebenaran kasus itu.
“Datanya kan langsung masuk rekening peserta didik. Lacak ke Bank yang mencairkannya supaya tahu siapa yang mencairkan. Kalau bukan yang bersangkutan artinya benar ada pembobolan. Ada oknum yang paham datanya,”kata Eni kepada Satelit News, Kamis (27/5/2021). (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post