SATELITNEWS.ID, SERANG—Sebanyak 20 pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Banten yang mengajukan pengunduran diri telah diperiksa, Rabu (2/6/2021). Pemeriksaan dilakukan secara tertutup dari pagi hingga sore hari oleh tim gabungan yang diketuai Sekda Al Muktabar. Selain Al Muktabar, tim pemeriksa terdiri dari Plt Inspektur Muhtarom, Kepala BKD Komarudin dan Asda I, Septo Kalnadi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin menyatakan 20 pejabat itu mengaku telah menandatangani surat pengunduran diri. Para pejabat eselon III dan IV itu menyampaikan beragam alasan untuk mundur.
Menurut Komarudin, ada pejabat yang bersungguh-sungguh mengundurkan diri dengan alasan intimidasi pimpinan dan kecewa terhadap sikap Pemprov Banten yang tidak memberikan pembelaan terhadap Lia Susanti, tersangka kasus markup pengadaan masker. Namun, ada juga yang berniat mundur dengan alasan pribadi.
“Ternyata ya nggak seluruhnya. Jadi ada beberapa kategori gitu lah ya, ada yang memang berniat sungguh-sungguh mundur, dan ada indikasi mengajak-ngajak ada juga yang memang niat mundur tapi untuk diri sendirinya saja. Tapi ada juga yang setengah-setengah yang ikut-ikutan, hanya solidaritas, yang lain tanda tangan, ikut tanda tangan,”tutur Komarudin kepada wartawan seusai pemeriksaan di Pendopo KP3B Serang, Rabu (2/6/2021).
Ia menjelaskan, dari berbagai motif tersebut tim lanjut Komarudin mengklasifikasikan menjadi dua faktor. Yakni faktor eksternal dan internal.
“Macam-macam, paling tidak kita coba kelompokkan dua faktor. Baik itu faktor internal maupun eksternal. Nah kemudian sebenarnya secara keseluruhan mereka mengakui bahwa itu adalah cara yang salah, cara yang tidak tepat,” ujarnya menjelaskan.
Sementara disinggung mengenai prosedur mengenai pengunduran diri aparatur sipil negara (ASN) dari jabatannya, Komarudin menegaskan jika hal tersebut bisa diterima atau ditunda.
“Karena pengunduran diri sebenarnya bukan sesuatu yang istimewa, yaitu biasa. Itu hak pegawai, diatur. Artinya ada ruang untuk pegawai itu mengundurkan diri,” katanya.
Namun untuk kasus Dinkes Banten, lantaran dilakukan secara bersamaan, tim melihat hal tersebut ada pihak yang menggerakan atau bermuatan provokatif. Merugikan lembaga maka orang tersebut akan berakhir pada pemecatan tidak terhormat.
“Kalau tindakannya itu merugikan institusi ya bisa,” katanya.
Adapun dengan isi surat pengunduran diri, yang didalamnya bahwa puluhan pejabat Dinkes Banten itu mengaku bekerja di bawah tekanan dan intimidasi, ditegaskannya hal itu tidak benar.
“Kalau bicara pekerjaan yang menekan, semua pekerjaan juga sama, saat ini pasti begitu. Itu mah bahasa, tapi nggak ada lah intimidasi. Nggak ada,” pungkasnya.
Sedangkan untuk kepastian pengunduran dirinya, menjadi kewenangan Gubernur Banten.
“Belum, karena yang mengambil keputusan di Gubernur. Jabatan itu kan berdasarkan SK Gubernur, pemberhentian juga atas SK Gubernur. Artinya sekarang mereka masih menjabat di jabatan tersebut,” tandasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti belum mengeluarkan satu pun pernyataan pasca terungkapnya kasus korupsi pengadaan masker di instansi yang dipimpinnya. Kemarin, usai menjalani pemeriksaan terkait mundurnya 20 pejabat Dinkes Banten, Ati masih diam seribu bahasa.
Kemarin, Ati selesai diperiksa oleh BKD Banten di Pendopo Pemprov Banten, di Sekretariat Daerah Pemprov Banten, di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, sekitar pukul 13.30 WIB. Keluar dari pendopo, Ati bergegas pergi menggunakan kendaraan dinas dengan nopol A 1508 TI. Meski dicecar sejumlah wartawan, Ati mengabaikannya. Dia memilih langsung meninggalkan Setda dengan kendaraan yang membawanya.
Terpisah, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) melalui keterangan videonya yang ramai di media sosial mengungkapkan pihaknya akan membuka lowongan jabatan yang ditinggalkan oleh puluhan pejabat di Dinkes. Pendaftaran dibuka selama dua hari, Kamis (hari ini) dan Jumat (besok).
“Saya umumkan bagi ASN yang ada di kota/kabupaten maupun Provinsi Banten, sesuai dengan pendidikan maupun profesinya, silakan dibuka seleksi mulai Kamis sampai Jumat. Sabtu (5/6) atau Senin (7/6) akan saya lantik,” ujar WH
“Kesempatan untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggal oleh sekdis (sekretaris dinas), kabid (kepala bidang) dan kasi (kepala seksi) yang kosong. Dibuka kesempatan bagi saudara yang berminat untuk mengisi kekosongan jabatan itu,” sambung WH.
Ia juga menjanjikan insentif cukup besar bagi mereka yang mendaftar nanti. Pemprov akan memberikan tunjangan kinerja (tukin) yang untuk pejabat eselon IV sekitar Rp19 juta per bulan, eselon III Rp30 juta per bulan
“Eselon IIB Rp40 juta, jadi cukup harusnya diimbangi dengan kinerja. Silakan yang berminat sesuai dengan bidang-bidang yang ada di situ saya berikan kesempatan,” ajak WH.
Sebelumnya, 20 pejabat eselon III dan IV Dinkes mengundurkan diri akibat tekanan pimpinan. Pengunduran diri mereka juga didorong atas penetapan tersangka terhadap PPK di Dinkes atas nama Lia Susanti. Ia bersama tersangka dari pihak swasta yaitu Agus Suryadinata dan Wahyudin Firdaus terjerat kasus mark up masker khusus tenaga kesehatan yang nilainya Rp 3,3 miliar. Masker yang sejatinya seharga Rp 70 ribu dihargai Rp 220 ribu.
“Sesuai perkembangan saat ini, rekan kami ibu Lia Susanti ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan masker untuk penanganan Covid-19. Yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai perintah Kepala Dinas Kesehatan. Dengan kondisi penetapan tersangka tersebut kami merasa sangat kecewa dan bersedih karena tidak ada upaya perlindungan dari pimpinan,” bunyi pernyataan sikap 20 pejabat itu. (dzh/rus/enk/bnn/gatot)
Diskusi tentang ini post