SATELITNEWS.ID,SERANG–Masyarakat Kabupaten Serang, yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang belum terdaftar sebagai pemilih, baru berusia 17 tahun, atau pemilih yang mengalami perubahan data dalam DPT, dapat melakukan pengecekan dan melaporkan melalui beberapa cara.
Demikian ditegaskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Abidin Nasyar, usai mengelar rapat koordinasi (Rakor) Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Mei 2021, Kamis (3/6).
“Bisa datang langsung di pos layanan tanggapan, dan masukan DPB KPU Kabupaten Serang, di Jl. Kitapa No. 33 Cilame, Kota Serang, pada hari dan jam kerja. Kemudian bisa juga, melaporkan secara online melalui aplikasi SIKASIK KPU Kabupaten Serang, dengan medownload di playstore,” kata Abidin, Kamis (3/6).
Katanya, Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Mei 2021, yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, bertambah. Sebelumnya, sebanyak 1.133.997 pemilih. Kini, menjadi sebanyak 1.134.597 pemilih.
Dalam Rakor tersebut, menghasilkan beberapa hal diantaranya, potensi pemilih baru sebanyak 621 pemilih, tersebar di 29 kecamatan. Pemilih yang tidak memenuhi syarat sebanyak 31 pemilih, tersebar di 9 kecamatan. Kemudian, pemilih pindah masuk sebanyak 10 pemilih, tersebar di 7 kecamatan.
Abidin juga mengatakan, penambahan jumlah pemilih baru untuk periode bulan Mei, cukup signifikan. Ini didominasi oleh penduduk Kabupaten Serang yang sudah berusia 17 tahun.
“Penambahannya sebanyak 621 pemilih. Disamping itu juga, ada penduduk yang pindah masuk dan yang masuk, tidak memenuhi syarat (TMS),” tambahnya.
Menurutnya, KPU Kabupaten Serang menetapkan DPB tahun 2021 periode bulan Mei, berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang dan tanggapan masyarakat. (sidik/mardiana)
Diskusi tentang ini post