SATELITNEWS.ID,SERANG–Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang, Asep Nugrahajaya menyatakan, prinsipnya pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021 ini, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 18 tahun 2021.
Ia berharap, masyarakat bisa memahaminya. Sehingga, dalam pelaksanaannya nanti berjalan lancar, kondusif dan segala hal yang diperlukan, dapat dikoodinasikan dengan Dindikbud setempat. Termasuk, kelengkapan informasi tentang PPDB tahun 2021.
“Seperti penerimaan peserta didik baru menggunakan pola zonasi. Pada prinsipnya, agar masyarakat bisa memaksimalkan layanan PPDB. Diharapkan pula, sekolah atau layanan pendidikan dekat rumah agar menjadi pilihan orang tua (wali) siswa,” kata Asep, Kamis (3/6).
Semua ketentuan yang berkaitan, tambahnya, akan disosialisasikan termasuk petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang saat ini sosialisasinya sedang berjalan, sampai pada tahapan masyarakat.
Diinformasikan sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang, akan membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Dasar (SD) pada 21 Juni 2021 nanti.
Dalam pelaksanaannya, PPDB tersebut akan dilaksanakan dengan tatap muka dan semi daring, atau melalui WhatsApp (WA). “Soal PPDB, Perbup Nomor 18 tahun 2021 sudah kita sosialisasikan. Lalu Juknis juga sudah kita sosialisasikan. Sekarang sudah pada tahap sosialisasi kepada masyarakat,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SD Dindikbud Kabupaten Serang, Amar Ma’ruf, Kamis (3/6).
Katanya, untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 dan mengacu pada Juknis, pelaksanaan PPDB harus dilakukan dengan protokol kesehatan (Prokes).
Oleh karena itu, selain tatap muka, PPDB juga bisa dilaksanakan melalui semi daring atau WhatsApp. “Kita sosialisasi di sekolah, nanti kita memasang spanduk. Sehingga, ketika mereka akan melakukan proses secara semi daring, melalui nomor panitia yang tertera pada spanduk itu. Atau, langsung ke sekolah juga bisa. PPDB akan dilaksanakan 21 Juni 2021 nanti,” tuturnya.
Ditambahkannya, PPDB ini akan menggunakan sistem zonasi, afirmasi dan domisili. (sidik/mardiana)
Diskusi tentang ini post