SATELITNEWWS.ID, SERANG–Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten menggelar Workshop Pendampingan Penilaian Kepatuhan terhadap UU Nomor 25 Tahun 2009, tentang Pelayanan Publik kepada Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik se-Provinsi Banten. Workshop tersebut bertujuan untuk menyampaikan sosialisasi mengenai kegiatan Penilaian Kepatuhan terhadap UU Pelayanan Publik yang akan dilakukan oleh Ombudsman RI pada tahun 2021.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Dedy Irsan, mengatakan tujuan penilaian kepatuhan ini adalah untuk mendorong pemenuhan terhadap standar pelayanan publik, dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik. Menurut Dedy, jika terdapat kepatuhan yang rendah terhadap UU, maka dapat membuat kualitas pelayanan publik menjadi rendah.
“Kepatuhan rendah akan menyebabkan maladministrasi tinggi dan sangat berpotensi menyebabkan kualitas pelayanan publik menjadi rendah” ujar Dedy dalam rilis yang diterima, Kamis (3/6).
Workshop mengenai penilaian kepatuhan ini dihadiri Irwasda Polda Banten, Kepala Kanwil BPN Banten, para Pimpinan OPD di Pemprov Banten dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten, para Kapolres se-Provinsi Banten, dan para Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Banten. Dedy Irsan menyampaikan Ombudsman RI melakukan Penilaian Kepatuhan di seluruh Pemerintah Daerah dan Kementerian/Lembaga yang ada di Indonesia.
“Sebanyak 548 Pemerintah Daerah dan 39 Kementerian/Lembaga termasuk di dalamnya Kepolisian dan Kementerian ATR/BPN tahun ini akan kembali dinilai kepatuhannya terhadap UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” papar Dedy.
Lebih spesifik, di Banten sendiri Ombudsman Banten akan menilai Pemprov Banten, delapan Kabupaten/Kota, satu Kanwil BPN Banten, delapan Kantor Pertanahan dan 8 delapan Kepolisian Resor.
Ia menjelaskan hasil penilaian kepatuhan akan dibagi menjadi tiga kategori zona kepatuhan, yaitu Zona Merah dengan nilai 0 – 50,99 atau tingkat kepatuhan rendah, Zona Kuning dengan nilai 51,00 – 80,99 atau tingkat kepatuhan sedang, dan Zona Hijau dengan nilai 81,00 – 100 atau tingkat kepatuhan tinggi.
“Saya menyerukan dan berharap kepada seluruh Pemda dan seluruh perwakilan Kementerian/Lembaga di wilayah Provinsi Banten, untuk berupaya serius mendapatkan nilai kepatuhan tinggi dan memperoleh predikat zona hijau,” katanya.
Asda I Pemprov Banten, Septo Kalnadi, menyampaikan komitmen Pemprov Banten terhadap pelayanan publik. Ia menekankan pentingnya pelayanan publik guna memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Ia pun berharap agar Ombudsman terus mendorong perangkat daerah, BLUD serta BUMD untuk adaptif, efektif, dan efisien dalam melaksanakan fungsinya dan melayani masyarakat.
“Pemerintah Provinsi Banten juga berharap, Ombudsman sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam peningkatan sarana dan prasarana serta inovasi pelayanan publik yang berbasis internet of things, khususnya pada masa pandemi Covid-19 saat ini,” ungkapnya.
Menurutnya, dengan perkembangan teknologi seperti saat ini, seharusnya kesalahan dalam hal administrasi dapat benar-benar tidak terjadi.
“Dimana pelayanan publik berbasis teknologi informasi dan komunikasi, diharapkan akan dapat menekan angka maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” tandasnya. (dzh/bnn/gatot)
Diskusi tentang ini post