SATELITNEWS.ID, LEBAK—Jajaran Satreskrim Polres Lebak, dengan cepat menangkap seorang perempuan pelaku penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri, yakni PT (28). Perempuan asal Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, tersebut kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di jeruji Polres Lebak.
Penangkapan pelaku, bermula beredar video penganiayaan yang dilakukan seorang ibu muda terhadap balita yang diduga baru berumur 15 hari, serta adanya laporan dari pihak keluarga dari korban yang merupakan warga Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak. Berbekal laporan serta video tersebut, jajaran Satreskrim yang dinahkodai Iptu Indik Rusmono pun bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil dibekuk di Serang, Kamis 4 Mei 2021 malam.
“Pelaku sudah diamankan, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,”kata Itu Indik, dalam pres rilis nya, Jumat 4 Mei 2021.
Kini tersangka, kata Indik dalam proses pemeriksaan anggota. Sementara motif pelaku tega menganiaya buah hati atas pernikahannya dengan sang suami IR diduga pertengkaran dan cekcok dalam keluarga sehingga pelaku emosi dan tidak terkendali.
“Awalnya dimulai terjadinya pertengkaran, sehingga pelaku emosi dan tidak terkendali yang berujung penganiayaan terhadap anaknya yang berjenis laki-laki,” tandasnya.(mulyana/made)
Diskusi tentang ini post