SATELITNEWS.ID, SERPONG—Bendahara KONI Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Suharyo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Tangsel tahun 2019, Jumat (4/6/2021). Tersangka langsung dibawa ke rumah tahanan Serang untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari setelah sempat menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Tangsel.
“Kami sudah menetapkan tersangka berinisial SHR. Hari ini sudah dibawa ke Rutan Serang untuk memulai masa tahanannya selama 20 hari yang dihitung sejak hari ini,” ujar Aliansyah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel.
Aliansyah mengungkapkan kejaksaan membutuhkan waktu tiga bulan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan sebelum menetapkan Suharyo sebagai tersangka. Jaksa juga menunggu bukti akurat terkumpul serta menunggu laporan kerugian Negara akibat kasus tersebut.
Menurut Kajari, kerugian yang dialami oleh negara dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Koni Kota Tangsel sebesar Rp 1.1 miliar lebih. Jaksa telah mengumpulkan alat bukti berupa data-data, komputer dan cek transaksi.
“Kami menilai kegiatan di KONI Kota Tangerang Selatan yang menggunakan dana hibah diduga telah dimanipulasi oleh tersangka. Nanti akan ada pemeriksaan lebih lanjut, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru sepanjang ada bukti-bukti akurat. Untuk saksi kita minta keterangan dari pihak terkait dengan KONI,” jelasnya.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Ate Quesyini Ilyas mengatakan pertanggungjawaban dana hibah KONI Tangsel diduga manipulatif.
“Ini sudah ada laporan dari Inspektorat kota Tangsel, pertanggungjawaban ini diduga manipulatif. Untuk kegiatannya yang menggunakan dana hibah nanti berkembang karena itu masih proses,” tambah Ate.
Pantauan di lapangan, Suharyo tampak tertunduk saat keluar dari gedung Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan dan dibawa menuju mobil dengan menggunakan rompi berwana pink. Saat ditanya oleh beberapa wartawan dia hanya bisa bungkam dan memilih untuk naik ke dalam mobil.
Sebelumnya diketahui, Kejari Tangsel sedang mengusut dugaan korupsi di KONI Tangsel terkait penyalahgunaan dana hibah KONI Tangsel tahun 2019. Kejari Tangsel juga telah menggeledah Kantor Sekretariat KONI Tangsel pada Kamis (8/4/2021) lalu. (mg4/gatot)
Diskusi tentang ini post