SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Polair Kabupaten Pandeglang berhasil menggagalkan penyelundupan 1.000 benih lobster atau benur, yang hendak ditransaksikan di Pasar Cibaliung, Kampung Sukajadi Barat, Desa Sukajadi, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, Kamis (3/6) lalu, sekitar pukul 13.00 WIB. Hal itu diungkapkan Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi kepada awak media, Minggu (6/6/2021).
Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi mengungkapkan, pihaknya menggagalkan penyelundupan benih lobster itu saat hendak ditransaksikan oleh kedua pelaku. Kedua pelaku itu ditangkap di Jalan Raya Pandeglang-Cibaliung.
Lanjutnya, dua pelaku penyelundupan benih lobster itu berinisial SN (27), warga Kecamatan Cibaliung dan IS (36), warga Kecamatan Cikeusik itu. Kini keduanya diamankan di Mapolres Pandeglang. Keberhasilan penangkapan terhadap dua pelaku itu katanya, tidak terlepas dari bantuan masyarakat yang melaporkan adanya penyelundupan benih lobster tersebut.
“Ya, kami dari Polres Pandeglang mengamankan pelaku penyalahgunaan jual beli bibit lobster yakni inisial SN dan IS. Selain pelaku kami amankan juga barang bukti bibit lobster kurang lebih 1.000 ekor, tas, sepeda motor dan handpone,” kata Hamam saat dihubungi via WAG (Whats Aap Group) Ren Giat Media Polres Pandeglang, Minggu (6/6).
Kapolres memastikan akan terus mendalami kasus tersebut, karena yang saat ini berhasil dibekuk itu tugasnya hanya sebatas kurir saja. “Kedua pelaku ini merupakan kurir. Jadi kami akan terus dalami kasus ini. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang untuk melakukan proses terhadap para tersangka,” tegasnya.
Kapolres menegaskan, kedua pelaku bakal dijerat pasal 26 ayat satu nomor 31 tahun 2004, atau Undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan atau tentang pengolahan, penangkapan dan pengangkutan budidaya perikanan tanpa memiliki izin. “Sesuai aturan tersebut, kedua pelaku diancam hukuman 8 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” pungkasnya.
Lanjut Kapolres, dari 1.000 benih lobster itu terdapat dua jenis yakni jenis lobster pasir dan lobster mutiara. Adapun untuk harganya, diperkirakan jika dipasarkan satu benih lobster mutiara mencapai Rp20 ribu, sedangkan benih lobster pasir hanya Rp10 ribu.
“Untuk jumlah keseluruhan itu bisa mencapai 10 juta rupiah dari 1.000 benih lobster yang kami amankan dari kedua pelaku,” tambahnya.
Barang bukti bibit lobster yang kini diamankan olehnya itu, bakal dijaga agar tetap hidup dan dikoordinasikan dengan pihak Dinas Kelautan (Diskan) Kabupaten Pandeglang. “Bibit itu setelah dikoordinasikan dengan pihak Diskan, akan dilakukan pelepasan kembali ke laut,” tandasnya.
Kasat Polair Polres Pandeglang, AKP Dwi Hari menambahkan, supaya tak ada lagi para pelaku penyelundupan benih lobster, pihaknya bakal terus mengintenskan patroli di wilayah laut Kabupaten Pandeglang.
“Kami akan terus melakukan giat Patroli, supaya tak ada lagi perilaku yang melanggar Undang-undang, seperti yang saat ini berhasil kami tangkap para pelaku penyelundupan benih lobster,” pungkasnya. (nipal/aditya)
Diskusi tentang ini post