SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Ketua DPRD Pandeglang, Tubagus Udi Juhdi memberikan peringatan kepada seluruh pihak sekolah di Kabupaten Pandeglang, agar mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai aturan yang berlaku, tepat sasaran dan tepat guna. Tujuannya agar dana tersebut tidak diselewengkan.
Kata Udi, memberikan peringatan kepada pihak sekolah di Pandeglang harus terus dilontarkan. Hal itu agar dana BOS dikelola sesuai aturan yang berlaku, dengan baik, tepat sasaran, tepat guna dan terhindar penyelewengan.
“Saya tidak menginginkan adanya penyelewengan anggaran BOS, makanya perlu sekali selain melakukan pengawasan, kami terus ingatkan. Ini semua demi dunia pendidikan bersih dari tindakan tercela atau korupsi,” kata Udi, Minggu (6/6).
Apalagi lanjut Udi, di masa pandemi Covid-19 ini harus benar-benar mengelolanya dengan baik. Terlebih, harus dipersiapkan dengan matang perencanaan BOS menuju pembelajaran tatap muka yang tak akan lama lagi dilaksanakan.
“Implementasi kebijakan dan perencanaan BOS dalam persiapan pembelajaran tatap muka diharapkan ada persiapan yang matang. Maka dari itu, kami minta dana BOS dikelola dengan benar dan memprioritaskan pecegahan Covid-19,” harapnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Pandeglang, Taufik Hidayat mengatakan, dana BOS bisa dialokasikan kepada kebutuhan sarana protokol kesehatan (Prokes) Covid-19. Menurutnya, jika sekolah membutuhkan sarana Prokes, maka bisa menggunakan dana BOS tersebut.
“Namun sifatnya fleksibel, dimana ada kebutuhan untuk sarana Prokes maka bisa dianggarkan dalam dana BOS. Tapi harus dimasukan kepada perencanaan anggaran terlebih dahulu,” jelasnya.
Saat ditanya bagaimana cara menghindari penyelewengan anggaran BOS, Taufik mengaku, di tingkat kecamatan ada yang namanya pengawas dan kormin. Maka setiap perencanaan dan pengalokasian dana BOS, dikawal oleh kormin dan pengawas tersebut.
“Mulai dari perencanaan dan realisasi dana BOS yang dilakukan pihak sekolah, itu dikawal oleh kormin dan pengawas. Supaya tidak terjadi penyimpangan anggaran,” tegasnya.
Untuk belajar tatap muka di sekolah lanjut Taufik, di Pandeglang sendiri sudah dimulai dengan mengikuti kebijakan empat menteri. Mekanisme proses belajar tatap muka yakni, jumlah siswa dalam satu ruangan harus 50 persen dari kapasitas normal.
Ditambahkannya, proses pembelajaran tatap muka yang sudah dimulai sekarang ini, salah satunya sudah ada persetujuan dari orang tua siswa. “Selain itu, waktu pembelajarannya hanya dua jam lebih, supaya semuanya bisa saling menjaga baik pihak keluarga maupun sekolah, dalam mencegah penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (nipal/aditya)
Diskusi tentang ini post