SATELITNEWS.ID, PAMULANG–Polisi menetapkan KTM (27), sebagai tersangka kasus percobaan pemerkosaan terhadap adik iparnya sendiri berinisial AS (18). Pelaku nekad melakukan tindakan bejadnya di sebuah rumah kawasan Jalan Raya Pajajaran, Pamulang, Tangerang Selatan pada Kamis (03/6/2021) malam lalu.
“Sudah. Sudah kita tetapkan (sebagai tersangka),” ujar Kanit Reskrim Polsek Pamulang, Iptu Iskandar saat dikonfirmasi, Minggu (06/6/2021).
Tersangka dipersangkakan Pasal 285 Juncto Pasal 35 KUHP tentang Percobaan Pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara.
“Kita jerat Pasal 285 Jo 35. Saat ini kasus telah dilimpahkan ke (Unit Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Tangsel,” kata Iskandar.
Percobaan pemerkosaan tersebut bermula ketika tersangka mendatangi rumah korban AS (18) pada Kamis (03/6/2021) malam. KTM yang diketahui merupakan kakak ipar korban itu menemui AS lalu mengancam korban dengan senjata tajam agar mau melakukan hubungan badan.
Pelaku nekad melakukan perbuatan keji terhadap korban karena efek obat kuat yang diminum sebelumnya, namun saat meminta berhubungan badan dengan istrinya, sang istri malah menolak. Lalu pelaku pergi ke rumah korban yang jaraknya memang berdekatan.
Saat itu, korban yang sedang berada sendirian di rumah didatangi oleh pelaku yang merupakan kakak ipar atau suami dari kakaknya. Mengetahui rumah dalam kondisi sepi, pelaku pun langsung memaksa AS melakukan hubungan badan. Namun AS menolak.
Pelaku pun meradang dan mengeluarkan sebilah golok, lalu mengarahkannya ke leher korban. Hal itu dimaksudkan agar AS mau melayani pelaku yang tak kuat menahan nafsu.
“Pada saat itu memang pengakuan tersangka habis minum jamu, di sebuah warung jamu vitalitas,” kata Iskandar.
Korban yang panik pun berusaha memberontak dan berhasil kabur dari dalam rumah. Dia pun meminta pertolongan kepada warga sekitar dan akhirnya didampingi untuk melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian.
“Pemerkosaannya belum terjadi, hanya upaya untuk melakukan pemerkosaan. Korban meloloskan diri, dan akhirnya berhasil meminta pertolongan warga setempat,” ungkapnya.
Polisi kemudian memeriksa lokasi dan mengamankan KTM di kediamannya. Petugas juga mengamankan barang bukti senjata tajam yang diduga dipakai pelaku untuk mengancam korban.
Berdasarkan dari keterangan pelaku, ia nekad melakukan perbuatan keji tersebut karena terpengaruh jamu vitalitas yang dikonsumsi. Sedangkan, sang istri tidak melayani hawa nafsunya.
“Memang pengakuan tersangka adalah habis minum jamu di sebuah warung jamu vitalitas, jadi ada hasrat untuk melakukan persetubuhan dan karena istrinya tidak melayani, hingga akhirnya melampiaskan ke adik iparnya,” papar Iskandar. (jarkasih)
Diskusi tentang ini post