SATELITNEWS.ID, CIKUPA—Gara-gara cekcok urusan korsleting listrik, seorang suami tega menyayat leher dan melukai punggung istrinya. Kekerasan dalam rumah tangga itu terjadi di Kampung Cirewed, Desa Cirewed, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Minggu (6/6/2021). Dalam peristiwa itu, Y yang berusia 48 tahun melukai leher istrinya EL (47) dengan pisau.
Kapolsek Cikupa Kompol Indra Feradinata menjelaskan kronologi terjadinya penganiayaan yang dilakukan Y terhadap EL. Awalnya ada korsleting listrik di rumah mereka. Sementara sikring listrik berada di kamar.
“Awalnya hanya hal sepele yaitu ketika korsleting listrik, lalu sikringnya ada di kamar. Dan di dalam kamar itu ada sang istri. Lalu pintunya terkunci, kemudian terjadilah percekcokan,”kata Indra kepada Satelit News, Minggu (6/6/2021).
Lanjutnya, saat terjadi percekcokan, sang suami mengambil pisau di dapur. Melihat itu, sang istri berusaha merebut senjata tajam itu sehingga terjadi perebutan pisau. Menurut Kapolsek, pisau yang diperebutkan kemudian mengenai leher, punggung dan tangan EL.
“Saat perebutan pisau, sang istri terkena di bagian leher, tangan dan punggung, ” jelasnya.
Peristiwa keributan antara EL dan Y mengundang perhatian warga sekitar. Mereka pun berdatangan dan mencoba untuk melerai “perkelahian” tersebut. Saat pihak Kepolisian Sektor Cikupa mendapatkan informasi terkait KDRT, petugas langsung ke lokasi. Polisi menangkap pelaku Y dan membawa korban EL ke RSUD Balaraja.
“Pelaku sudah diamankan dan korban sudah dibawa ke RSUD Balaraja untuk perawatan intensif, ” katanya.
Menurut Indra, berdasarkan keterangan pelaku, bahwa dalam dua bulan terakhir ini, pasangan suami istri ini sudah sering berantem. Puncak perselisihan pasangan suami istri itu terjadi pada Minggu (6/6/2021). Hal tersebut didasari perekonomian yang menurun.
“Y bekerja sebagai seorang sopir, dan semenjak bulan puasa pendapatan Y menurun dan sering terjadi cekcok antara Y dan EL,”jelasnya.
Kapolsek menegaskan tersangka Y dikenai pasal 44 ayat 1 dan 2 Tentang KDRT, dengan ancaman kurungan penjara minimal 10 tahun penjara.
“Tersangka dikenai Pasal 44 ayat 1 dan 2, pasal satu minimal hukuman 5 tahun, pasal 2 minimal 10 tahun penjara, ” tegasnya.
Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro membenarkan kejadian tragis tersebut terjadi di wilayah hukum Polsek Cikupa, Polresta Tangerang. Kondisi korban saat ini sudah membaik dan sadarkan diri, setelah mendapatkan perawatan medis di RSUD Balaraja. Lanjut Wahyu, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman kasus yang melibatkan sepasang suami istri ini.
“Kondisi korban lemas. Pelakunya juga sudah kami amankan di polsek,” pungkasnya.
Humas RSUD Balaraja Imas Supita Ningsih membenarkan warga Kampung Cerewed, Desa Cerewed, Kecamatan Cikupa saat ini sedang mendapatkan perawatan intensif di RSUD Balaraja.
“Ia betul, saat ini masih sekarang di tangani di IGD, ” terang Imas. (alfian/gatot)
Diskusi tentang ini post