SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Pascapenetapan dua tersangka kasus penyelundupan benih lobster usai dibekuk Satuan Polisi Air (Satpolair) Polres Pandeglang beberapa waktu lalu, kini Polres mengklaim sudah mengantongi identitas tersangka lainnya dan masih dalam pengejaran Satreskrim Pandeglang.
Kanit Tindak Pidana Tertentu pada Satreskrim Polres Pandeglang, Iptu Ridho Pandu Abdilah mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah melengkapi berkas para tersangka yang sudah ditangkap, yakni inisal SN (27), warga Kecamatan Cibaliung dan IS (36), warga Kecamatan Cikeusik. Apalagi katanya, kasus itu berbeda dengan kasus lain sehingga penanganannya harus cepat.
“Yang diduga menjadi pelaku lain, kami masih melakukan penyelidikan. Identitasnya sudah kami kantongi, terduga pengepul satu orang berinisial N,” kata Ridho, Senin (7/6).
Berdasarkan informasi yang didapat kata Iptu Ridho, bahwa praktik penyelundupan benih lobster sudah berlangsung cukup lama. Namun para pelaku cukup lihai dalam menjalankan aksinya agar tidak diketahui petugas.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dari Satpolair, informasi yang kami dapat ini sudah berlangsung cukup lama. Namun saat melakukan aksinya menggunakan cara berganti-ganti tempat dan cara operasinya, dengan tujuan untuk mengelabuhi polisi sehingga tidak mudah melakukan penangkapan,” jelasnya.
Pihaknya juga menemukan fakta lain, bahwa para tersangka biasanya akan mencari calon pembeli terlebih dahulu sebelum mereka membeli benih tersebut dari para nelayan. Tujuannya agar setelah membeli benih bisa langsung dijual dan tidak disimpan di tempat mereka.
“Sebelum beli barang (benih lobster) dari nelayan mereka mencari pembeli terlebih dahulu, setelah ada calon pembeli para pelaku dan terduga pelaku baru membeli benih tersebut dari para nelayan,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polair Kabupaten Pandeglang berhasil menggagalkan penyelundupan 1.000 benih lobster atau benur, yang hendak ditransaksikan di Pasar Cibaliung, Kampung Sukajadi Barat, Desa Sukajadi, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, Kamis (3/6) lalu, sekitar pukul 13.00 WIB. Hal itu diungkapkan Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi kepada awak media, Minggu (6/6/2021).
Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi mengungkapkan, pihaknya menggagalkan penyelundupan benih lobster itu saat hendak ditransaksikan oleh kedua pelaku. Kedua pelaku itu ditangkap di Jalan Raya Pandeglang-Cibaliung.
Lanjutnya, dua pelaku penyelundupan benih lobster itu berinisial SN (27), warga Kecamatan Cibaliung dan IS (36), warga Kecamatan Cikeusik itu. Kini keduanya diamankan di Mapolres Pandeglang. Keberhasilan penangkapan terhadap dua pelaku itu katanya, tidak terlepas dari bantuan masyarakat yang melaporkan adanya penyelundupan benih lobster tersebut.
“Ya, kami dari Polres Pandeglang mengamankan pelaku penyalahgunaan jual beli bibit lobster yakni inisial SN dan IS. Selain pelaku kami amankan juga barang bukti bibit lobster kurang lebih 1.000 ekor, tas, sepeda motor dan handpone,” kata Hamam saat dihubungi via WAG (Whats Aap Group) Ren Giat Media Polres Pandeglang, Minggu (6/6). (nipal/aditya)
Diskusi tentang ini post