SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Pelayanan Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang ditutup sementara, sejak tanggal 7 Juni hingga 9 Juni 2021. Keputusan ini dikeluarkan karena ada pegawai yang terpapar Covid-19.
Berdasarkan Surat yang ditandatangani Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Beni Rachmat, Nomor: 440/1696 Disnaker, Perihal Penutupan Pelayanan Ketenagakerjaan disampaikan, sehubungan dengan adanya pegawai Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang yang terpapar Covid-19, maka akan dilakukan sterilisasi dan penutupan aktivitas serta pelayanan kantor Disnaker, terhitung mulai Senin (7/6/2021) sampai Rabu (9/6/2021).
Adapun pelayanan kepada masyarakat yang tetap dilaksanakan yaitu:
- Pelayanan pencari kerja atau Pendaftaran Kartu Pencari Kerja (AK1) tetap dilaksanakan melalui online dengan alamat website yaitu: http//siapkerja.tangerangkab.go.id.
- Untuk Mediasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial akan dilaksanakan penjadwalan ulang sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, dengan pembatasan jumlah orang dan melaksanakan protokol kesehatan (Prokes).
Kasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Disnaker Kabupaten Tangerang, Hendra membenarkan adanya penutupan pelayanan, karena ada pegawai yang terpapar Covid-19. “Ada satu orang yang terpapar. Kemudian ada beberapa pegawai yang kondisinya juga tidak sehat,” jelasnya kepada satelitnews.id, Selasa (8/6/2021).
Sedangkan untuk para pegawai Disnaker Kabupaten Tangerang, kata Hendra bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH). “Sedangkan untuk kegiatan diluar juga masih ikut, seperti undangan rapat,” imbuhnya. (aditya)
Diskusi tentang ini post