SATELITNEWS.ID,SERANG–Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang, belum menerima edaran baru dari Pemerintah Pusat terkait pedoman Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Oleh karena itu, saat ini Pemkab Serang masih mengacu pada Surat Keputusan (SK) bersama 4 menteri.
Kepala Dindikbud Kabupaten Serang, Asep Nugrahajaya mengatakan, berdasarkan informasi yang didapat dari media, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, PTM dilaksanakan maksimal 2 hari dalam seminggu.
Kemudian setiap PTM maksimal 2 jam, dan dihadiri maksimal 25 persen siswa disetiap PTM. Aturan PTM juga, baru bisa dilaksanakan jika guru sudah divaksin.
Namun kata dia, pihaknya belum menerima edaran yang baru. Ia-pun menyampaikan, untuk di Kabupaten Serang sendiri yang sudah tuntas vaksin baru guru SD, dan saat ini sedang berjalan SMP. “Edaran yang baru belum ada, ini yang disampaikan Menkes, belum bisa jadi pedoman resmi,” kata Asep, Selasa (8/6).
Ia juga menuturkan, untuk saat ini pihaknya masih mengacu pada SK Bersama 4 Menteri, serta Surat Edaran Bupati dan Juknis Dindikbud. “Sebetulnya kita ada aturan detail dalam SK Bersama 4 Menteri, dan kita mengacu itu dengan uraian ketentuan dan SE Bupati dan Juknis dari Disdik,” tuturnya.
Ditambahkannya, jika memang ada ketentuan baru, tentunya pihaknya akan menyesuaikan. “Namun apakah yang disampaikan oleh Budi Gunadi ini sudah dibicarakan dengan Kementerian lain ?. Hal ini yang perlu dijelaskan,” ujarnya.
Sekretaris Dindikbud Kabupaten Serang, Aber Nurhadi sebelumnya mengatakan, saat ini sekolah yang melaksanakan kegiatan PTM sudah ada sebanyak 650 sekolah dari total 705 sekolah. Sementara sisanya belum melaksanakan kegiatan PTM lantaran belum siap melaksanakan protokol kesehatan (Prokes).
“Pak Kadis kan tegas kalau misalnya prokesnya gak siap ya jangan diizinkan tatap muka. Makanya SK (Surat Keputusan) Kadis itu bertahap keluarnya, yang siap ajukan, verifikasi dan dikeluarkan SKnya,” ujar Aber.
Aber mengungkapkan, pelaksanaan PTM saat ini merupakan tahap uji coba. Menurutnya, jika PTM ini berhasil maka tahun ajaran baru semua sekolah akan melaksanakan kegiatan belajar seperti biasa.
Aber-pun meminta, semua sekolah hingga akhir juni sudah melaksanakan PTM. Sebab, jika sampai tahun ajaran baru pada Juli belum siap juga melaksanakan PTM maka pihaknya mempertanyakan kepala sekolahnya.
“Jadi kalau tidak sanggup menjadi kepala sekolah ya sudah mundur, kita tawari sanggup enggak. Karena aturannya ada, Permendikbud 6 tahun 2018,” imbuhnya. (sidik/mardiana)
Diskusi tentang ini post