SATELITNEWS.ID, SERANG—Kepala BKD Provinsi Banten Komarudin mengunjungi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Selasa (8/6/2021). Dia melakukan konsultasi terkait seleksi 20 jabatan Dinas Kesehatan Banten.
Hal itu diungkapkan oleh Komarudin saat diwawancara oleh awak media. Menurutnya, kehadiran dirinya tidak lain hanya untuk berkonsultasi mengenai jabatan kosong yang ada di Dinkes Provinsi Banten.
“Konsultasi kepegawaian. Saat ini kan kami sedang melakukan proses penerimaan PNS di Dinkes. Kami hanya bertukar informasi saja,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (8/6).
Ditanya mengenai keterkaitan seleksi pegawai dengan Kejati Banten, Komarudin mengaku memang tidak ada kaitannya. Namun, pihaknya hanya sekadar berdiskusi saja seperti halnya berdiskusi dengan BKN, KASN dan Baperjakat.
“Kalau saya mah hanya berkoordinasi mengenai tindak lanjut saja. Kalau hanya berdiskusi apa kan bisa saja. Yah kalau berkonsultasi saja bisa. Ke BKN juga (konsultasi),” tuturnya.
Ia juga membantah bahwa kehadiran dirinya di gedung Korps Adhyaksa tersebut lantaran adanya tudingan lelang jabatan yang dilakukan di Dinkes Provinsi Banten melanggar aturan. Menurutnya, pelaksanaan lelang jabatan sudah sesuai aturan.
“Kalau Eselon III dan IV kan kewenangan gubernur. Kalau Eselon II memang harus berbicara dengan KASN,” ucapnya.
Sedangkan landasan pelaksanaan seleksi terbuka bagi pejabat Eselon III dan IV di Dinkes menurut Komarudin, berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen ASN. Begitu pula dengan perlakuan terhadap ASN yang berasal dari luar lingkungan Pemprov Banten, yang harus tetap menjadi staf meskipun hanya beberapa hari.
“PP 11 tentang Manajemen ASN. Justru itu lebih bagus, memang kalau benar itu seperti itu diundang. Kalau staf itu kan memang harus. Sehari dua hari itu tetap prosesnya begitu. Cuma waktunya saja dipercepat,” katanya.
Sementara terkait nasib 20 pejabat Dinkes yang mengundurkan diri, Komarudin menuturkan bahwa status mereka saat ini hanyalah staf saja dan telah disebar ke berbagai OPD yang ada di Pemprov Banten.
“Setelah mengundurkan diri ya nonjob. Iyalah staf dulu. Nanti akan menjadi staf di berbagai OPD lain yang telah ditentukan,” ungkapnya.
Sedangkan 20 jabatan kosong yang ditinggalkan, dalam waktu dekat akan segera diisi. “Seleksi administrasi sudah, mungkin dalam satu atau dua hari ini akan seleksi assessment. (Hasil dan pelantikan) kami harap akan selesai dalam minggu ini,” tuturnya.
Sementara itu, Kasi Penkum pada Kejati Banten, Ivan Siahaan, mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui terkait kehadiran Kepala BKD Provinsi Banten. Begitu pula dengan para penyidik yang ada di Kejati Banten, tidak ada yang mengaku memeriksa atau bertemu dengan Komarudin.
“Gak ada itu pemanggilan. Di Pidsus tidak ada, di Intel tidak ada. Yah tidak tahu bertemu dengan siapa, kantor Pidum terbuka untuk umum,” tandasnya. (dzh/bnn/gatot)
Diskusi tentang ini post