SATELITNEWS.ID, LEBAK—Jika tidak ada aral melintang, pilkades serentak di Kabupaten Lebak akan digelar 26 September 2021 mendatang. Namun di tengah pandemi Covid-19 yang belum usai, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menegaskan larangan untuk membuat keramaian saat kampanye mendatang.
Selain sudah diatur dalam Peraturan bupati (Perbup), larangan juga bertujuan menghindari terjadi klaster baru penyebaran Covid-19. “Perlu kita sampaikan bahwa pada kegiatan kampanye calon kepala desa dilarang melaksanakan kegiatan bazar, konser, pertunjukan seni budaya, pawai kendaraan bermotor kegiatan lomba dan olahraga bersama,” tegas Iti Octavia Jayabaya saat memberikan sambutan sosialisasi Pilkades serentak tahun 2021, yang dilaksanakan secara virtual di Setda Lebak, Rabu (09/06/2021).
Pilkades serentak 26 September mendatang akan diikuti sebanyak 266 desa yang tersebar di 28 kecamatan. Iti menjelaskan, pilkades di tengah Pandemi Covid-19, dimana dalam pelaksanaannya perlu dilakukan protokol kesehatan yang ketat.
Diantaranya, pengukuran suhu tubuh bagi seluruh unsur pelaksana pilkades paling tinggi 37,3 derajat celcius, penggunaan alat pelindung diri berupa masker, penyemprotan disinfektan pada tempat pelaksanaan penyelenggaraan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan, serta penyediaan sumber daya kesehatan sebagai antisipasi keadaan darurat berupa obat kesehatan dan, serta personel yang memiliki kemampuan dalam bidang kesehatan atau tim dari satgas penanganan Covid-19. “Semuanya harus disiapkan, tujuannya agar tidak terjadi klaster baru pasca pelaksanaannya,” ujar Iti.
Tidak hanya panitia, tapi semua elemen juga harus menerapkan protokol kesehatan agar pesta demokrasi lima tahunan tersebut bisa berjalan sesuai harapan dan tidak menimbulkan gaduhan di kemudian hari. “Saya harap agar seluruh masyarakat senantiasa menjaga kesehatan dan menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan diluar rumah guna menekan angka penyebaran Covid-19,” tandasnya. (mulyana/made)
Diskusi tentang ini post