SATELITNEWS.ID, TANGERANG–PT Jembo Cable mendapat teguran dari pihak Kecamatan Jatiuwung terkait karyawannya yang diduga positif Covid-19. Pihak kecamatan meminta perusahaan yang memproduksi kabel listrik tegangan rendah ini untuk memfasilitasi karyawannya.
Pelaksana tugas (Plt) Camat Jatiuwung, Edih mengatakan, pihaknya meminta PT Jembo Cable untuk memberikan surat rekomendasi tidak masuk kerja kepada karyawannya itu. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi karyawan tidak mendapat surat peringatan (SP) atau bahkan pemecatan.
“Dia (PT Jembo Cable) kasih surat izin tidak kerja. Khawatirnya kalau nggak (diberi surat izin) dipanggil kasian dia (karyawan) bisa di-SP. Kami juga minta perusahaan untuk membantu logistik karyawan itu,” ujarnya kepada Satelit News, Rabu, (09/06).
Diketahui, salah satu karyawan dari PT Jembo Cable terkonfirmasi positif Covid-19. Namun, setelah dinyatakan positif Covid-19 karyawan tersebut tidak melakukan isolasi mandiri dan tetap berinteraksi dengan warga lainnya.
Edih mengatakan pihaknya juga meminta perusahaan yang berlokasi di Kelurahan Gandasari itu untuk segara melalukan tracing kepada semua karyawan. Namun, sampai saat ini perusahaan belum melakukannya dengan alasan kemahalan. Begitu juga saat diminta untuk vaksinasi.
“Karyawan harus divaksin dan swab. Kalau mandiri mahal, sementara pemerintah belum ada ke arah sana, kita baru untuk masyarakat. Dia (PT Jembo Cable) mau vaksin dulu tapi kan mahal kalau gotong royong,” kata Edih.
Sejauh ini kata Edih belum ada perkembangan kasus positif Covid-19 di wilayah tersebut. Dari hasil tracing yang dilakukan sejak Sabtu, (05/06) hingga Senin (07/06) sudah didapati 47 warga terkonfirmasi positif Covid-19. “Kita akan kembali melakukan tracing 7 hari mendatang. Kita lihat dulu perkembangannya seperti apa,” pungkasnya. (irfan/made)
Diskusi tentang ini post