SATELITNEWS.ID, SERANG–Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten menemukan adanya ketidakpatuhan terhadap administrasi proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banten pada anggaran tahun 2020. Terutama yang bersumber dari utang atau pinjaman daerah PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Temuan BPK tersebut telah disampaikan secara resmi kepada DPRD Banten pada akhir bulan Mei lalu pada rapat paripurna istimewa dengan agenda Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2020.
Informasi dihimpun, Rabu (8/6) menyebutkan LHP kepatuhan atas belanja modal infrastruktur tahun anggaran 2020 pada Dinas PUPR Banten menyebutkan, pelaksanaan dan penatausahaan belanja infrastruktur melalui pinjaman daerah tidak sesuai ketentuan.
Ada dua spesifikasi temuan yang disampaikan BPK. Pertama, pembatalan kontrak atas pekerjaan yang berlokasi di atas tanah milik pihak lain atas paket pekerjaan konstruksi rehabilitasi jaringan irigasi D. I Cisiih. Dan kedua yakni, pencairan SP2D dilaksanakan sebelum pencairan dana dari PT SMI pada kegiatan pemeliharaan fungsi jaringan sumber daya air pada UPTD pengelolaan Daerah Aliran Sungai Ciliman- Cisawarna.
Atas dua temuan itu, BPK meminta kepada Kepala Dinas PUPR, M Tranggono untuk segera melakukan koordinasi dengan PT SMI dalam rangka menyelesaikan kegiatan status sisa dana yang ada rekening kas umum daerah (RKUD) dan potensi kelebihan biaya provisi dan biaya pengelolaan pinjaman.
Kemudian, BPK juga menginstruksikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK) dan konsultan untuk lebih cermat dalam melaksanakan tugasnya.
Pengamat Kebijakan Publik dan aktivis KP3B, TB Moch Sjarkawie dihubungi melalui telpon genggamnya mengaku aneh dengan adanya temuan BPK di Dinas PUPR yang masih berani mencairan SP2D, sebelum ada anggaran. Apalagi dana tersebut dari utang PT SMI.
“Pencairan uang, tapi uangnya belum ada. lni termasuk pelanggaran berat. Saya harap Gubernur Wahidin Halim dan Wakilnya, Andika Hazrumy memberikan surat peringatan keras kepada Tranggono,” katanya.
Dikatakan Sjarkawie, Tranggono merupakan pejabat eselon II di Pemprov Banten, hasil lelang jabatan atas open bidding. “Saya jadi ragu, apa iyah Tranggono ini murni berpestasi, karena yang saya pahami, kalau pejabat hasil open bidding, pelanggaran semacam ini tidak terjadi,” ujar Sjarkawie seraya mengatakan Tranggono adalah pegawai di Kementerian PUPR.
Kepala Dinas PUPR, M Tranggono dihubungi beberapa kali tidak merespon. Sementara pesan tertulis yang dikirim Banpos (grup Satelit News), hingga berita ini diturunkan tidak dijawab. (rus/bnn/gatot)
Diskusi tentang ini post