SATELITNEWS.ID, LEBAK—Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak membekuk pengedar sabu berinisial IW (39) warga Desa Cibadak, dan dua orang pengguna yakni DS warga Desa Panangcangan serta IS warga Desa Pasarkeong. Ketiganya kini mendekam di jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Wakapolres Lebak Komisaris Polisi (Kompol) Bambang Supeno didampingi Kasat Resnarkoba Polres Lebak Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ilman Robiana mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan pengembangan jaringan yang sebelumnya telah ditangkap. Pelaku yang kesehariannya sebagai buruh harian lepas tak berkutik saat dibekuk Satresnarkoba di Kampung Sumurbuang, Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, saat akan melakukan transaksi.
“Pelaku berhasil kita bekuk pada hari Senin 7 Juni 2021 sekitar pukul 14.30 WIB, berikut barang buktinya narkotika jenis sabu sebanyak 360 gram dan dengan nominal kurang lebih Rp 400 juta,” kata Bambang, saat menggelar ekspose di Mapolres Lebak, Kamis (10/6/2021).
Dari tangan pelaku, kata Bambang anggota berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 11 bungkus. Tak sampai disitu, Resnarkoba pun langsung bergerak dengan menginterogasi pelaku dan langsung melakukan pengembangan. Selain melakukan penggeladahan disebuah gudang yang dijadikan tempat penyimpanan narkotika jenis Sabu di Desa Cipeucang, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang. Tak sampai di polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pengguna yakni DS dan IS yang sudah mendapatkan barang dari pelaku di Kecamatan Cibadak.
“Hasil penggeledahan, anggota kami kembali menemukan tiga bungkus plastik berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Pelaku pun langsung digiring ke Mapolres Lebak untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Dari keterangan pelaku, barang haram tersebut didapat dari seseorang AD wilayah Tangerang seputaran wilayah Bandara Soekarno- Hatta. Selanjutnya, kata Bambang, barang haram tersebut dibeli dan kembali diedarkan di wilayah Lebak Pandeglang. (mulyana/made)
Diskusi tentang ini post