SATELITNEWS.ID, SERPONG—Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tangerang Selatan Aliansyah menegaskan penetapan Ketua KONI Tangsel Rita Juwita sebagai tersangka berdasarkan bukti serta pengembangan penyidikan dari tersangka pertama Bendahara KONI Tangsel, Suharyo. Kajari menyatakan keduanya bertanggungjawab atas manipulasi laporan keuangan dana hibah KONI Tangsel tahun 2019.
Pernyataan itu diungkapkan Kajari Tangsel seusai menetapkan Rita Juwita sebagai tersangka. Kejaksaan Negeri Tangsel juga melakukan penahanan terhadap Rita Juwita selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Tangerang.
“Pada saat ini, tim penyidik kejari telah melakukan pengembangan penyidikan perkara atas nama tersangka Bendahara KONI Suharyo pada 4 Juni 2021 dijadikan tersangka. Lalu tim penyidik melakukan pengembangan kembali, sehingga pada hari ini kami menetapkan inisial RJ menjabat sebagai ketua KONI Tangsel tahun 2019,” ujar Aliansyah, Kamis (10/6/2021).
Menurut Kajari, modus yang dilakukan yakni memanipulasi laporan pertanggungjawaban dana hibah KONI Tangsel tahun 2019. Sudah diketahui kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar lebih.
Rita diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 undang-undang 31 99 Sebagaimana telah diubah juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP pasal 3 pasal 2 atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ,sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman yang akan diterima adalah selama 1 tahun hingga 4 tahun.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Kota Tangsel kembali menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangsel, tahun anggaran 2019 sebesar Rp1,1 miliar. Kali ini Ketua KONI Tangsel Rita Juwita ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut, Kamis (10/6/2021).
Pantauan di kantor Kejari Tangsel, Rita tampak keluar dari ruang lobi Kejari dengan mengenakan rompi tahanan kejaksaan. (mg4/gatot)
Diskusi tentang ini post