SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Satpol PP Kota Tangerang melakukan razia terhadap pekerja seks komersial di Hotel Yellow Bee, Jalan Daan Mogot Kecamatan Tangerang, Kamis, (10/6/2021). Aparat mengamankan dua gadis yang baru lulus sekolah karena diduga melayani pria “hidung belang” dalam razia tersebut.
Salah seorang gadis yang terjaring razia masih berusia 18 tahun. Caca (nama samarannya-red) sempat berkilah ketika dirazia petugas. Namun, ketika diinterogasi Caca pun mengakui perbuatannya tersebut.
Gadis yang baru lulus SMA itu tidak dapat menyembunyikan kecemasan tatkala petugas memintanya untuk menghubungi kedua orangtuanya. Caca diminta menelpon orang tua untuk menjemputnya di kantor Satpol PP Kota Tangerang.
Diapun merengek kepada petugas untuk tak menghubungi orang tuanya. Dia khawatir dan malu bilamana orang tua mengetahui pekerjaannya tersebut.
“Tolong pak jangan telpon ibu saya, dia bakalan marah kalau tahu saya kerja kayak gini,” rengek Caca dengan derai air mata.
Kepada petugas, Caca mengaku terpaksa menjual diri lantaran desakan ekonomi. Pasalnya, ia kesulitan mendapatkan pekerjaan dengan hanya bermodalkan Surat Keterangan Lulus (SKL) karena ijazah yang belum keluar. Apalagi, Caca yang merupakan lulusan SMA swasta ini juga tidak bisa memperoleh ijazahnya itu karena belum bisa menebusnya.
“Saya gimana mau cari kerja. Ijazah saja belum ada kan baru lulus tahun ini pak,” kata Caca ketika diinterogasi petugas.
Berbeda dengan Caca, Novi (nama samaran) terlihat santai saat diinterogasi petugas. Remaja 17 tahun ini mengaku orangtuanya sudah mengetahui pekerjaannya itu.
“Ngga apa-apa pak telpon aja, Mamah tahu kok kerjaan saya,”kata Novi.
Novi mengaku terpaksa menjalankan pekerjaannya untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga. Dia menjadi tulang punggung karena kedua orangtuanya yang sudah bercerai.
“Mamah udah cerai, saya menggantikan posisi bapak buat menutup kebutuhan sehari–hari kayak makan, bayar listrik sama yang lain,”kata Novi.
Ia mengaku hasil yang didapat dari menjajakan diri hampir seluruhnya dikirimkan untuk kebutuhan sehari–hari di rumahnya. “Cuma ambil buat jajan sama makan aja, sisanya dikirim semua,” kata Novi yang juga baru lulus SMA tahun ini.
Novi mengaku baru beberapa pekan menjalani pekerjaannya sebagai PSK. Lantaran iming-iming pendapatan yang besar saat ditawari oleh temannya.
“Mau kerja apa bingung, pas temen ngajak kerja beginian, udah gitu hasil yang didapat juga gede yaudah mau aja,” kata dia.
Diketahui, para PSK itu menjajakan dirinya secara daring melalui aplikasi pesan singkat. Tarif yang dipatok mulai dari Rp 300 hingga Rp 600 ribu sekali kencan.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) untuk Satpol PP Kota Tangerang, Iwan mengatakan razia yang dilakukan ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2005 tentang pelarangan pelacuran.
“Sore hari ini kami amankan dua orang terduga pelaku open BO (Booking Order) yang diduga menyewa kamar untuk digunakan sebagai sarana prostitusi,”jelas Iwan.
Mantan Lurah Belendung ini menuturkan kedua PSK itu terbukti melanggar Perda tersebut setelah dilakukan pemeriksaan lebih dalam. Selanjutnya para remaja itu dikirim ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang untuk dilakukan pembinaan.
Saat ini dua unit kamar hotel itu sudah disegel lantaran digunakan untuk sarana prostitusi. “Kita telah segel, ada dua kamar yang terbukti digunakan sebagai sarana prostutusi,” pungkas Iwan. (irfan/gatot)
Diskusi tentang ini post