SATELITNEWS.ID, TANGERANG–Sidang kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan prostitusi di tempat usaha karaoke Executive Vanesia BSD serpong kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (10/6/2021). Kali ini, sidang lanjutan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi.
Ada empat saksi yang dihadirkan jaksa dalam persidangan tersebut, yakni empat perempuan yang merupakan para yakni pemandu lagu atau ladies companion (LC) karaoke Venesia yang juga menjadi korban dalam kasus ini.
Dalam keterangannya, para korban menyebut salah satu terdakwa bernama Taufiq Triatno yang menjabat manajer marketing operasional Venesia berperan sebagai salah satu orang yang mengkoordinir layanan karaoke, voucher, hingga layanan hubungan badan.
“Para mami yang urusin itu. Taufiq juga (ikut) mengurusi (tamu),” kata salah satu saksi saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mereka juga mengakui bahwa Yatim Suarto yang menjabat sebagai General Manager Venesia adalah orang yang bertanggung jawab seluruhnya selama operasional berlangsung. Yatim juga orang yang menerima para LC dalam melamar kerja.
Saksi lainnya menyebut bahwa pihak Venesia memprogramkan pemeriksaan organ kewanitaan para LC setiap dua minggu sekali.
“Saya dengar (ada) pemeriksaan organ kewanitaan (setiap dua Minggu). (Iyah) disediakan (juga) alat kontrasepsi,” kata saksi.
Sementara, JPU dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, ada beberapa komponen yang membuktikan TPPO terjadi di Executive Karaoke Venesia BSD Serpong.
Pertama, penerimaan korban bekerja oleh Venesia. Kedua, faktor kesulitan ekonomi yang dialami korban hingga mau bekerja di Venesia. Terakhir, adanya eksploitasi seksual dengan adanya layanan hubungan badan dari para korban, yakni pemandu lagu atau ladies companion.
Pada sidang sebelumnya, JPU memunculkan nama Direktur PT Citra Persada Putra Prima, Hadi Erlangga, Komisaris Utama Erik Jaya, komisaris Erik, Edi, Rian. Nama-nama tersebut dibacakan oleh Bambang salah satu JPU.
“Dengan Direktur Ir Hadi Erlangga, Komisaris Utama Erik Jaya, komisaris Erik, Edi, Rian. Bahwa Direktur Ir Hadi Erlangga membuat izin usaha kegiatan jasa hiburan dan rekreasi Massage, Spa dengan nama Venesia Executive Hall, Hotel dan Spa, Karaoke di Jalan Pahlawan Seribu, BSD City Kavling nomor 2. Adapun perizinan PT Prima Putra Persada yang ditandatangai Walikota Tangsel, terdaftar tanda usaha pariwisata jenis bidang usaha sementara karaoke massage, spa atas nama Toni Hartono selaku penanggung jawab PT Citra Prima Persada,” ucap Jaksa dalam sidang.
Jaksa juga menyebutkan peran-peran enam terdakwa yan terdiri dari tiga orang muncikari atas nama Astri Mega Purnamasari alias Mami, Karlina alias mami Gisel dan Yana Rahmana alias mami Febi serta manajemen Venesia yakni, Taufik Triatno selaku Manajer Marketing Operasional, Riva Abadi selaku manager operasional karaoke dan Yatim Suarto selaku GM spa dan karaoke didakwa pasal berlapis.
“Bahwa uraian dari masing masing tanggung jawab adalah sebagai berikut. Yatim Suarto sebagai GM betugas dan tanggung jawab mengurus jam operasional manajer operasional, pelayan, waiter, para kasir, operator, pencari tamu (mami) bartender atau marketing tamu, mami, dan melaporkan setiap hari ke Ir Hadi dan Edi Wijaya bin almarhum Edi Warna Wijaya selaku komisaris dan Direktur Perusahaan Venesia,” tuturnya.
“Saksi Rifan Abadi selaku manajer operasional bertanggung jawab seluruh operasional karaoke, servis tamu, memonitor pekerjaan dibawah, melakukan interview pemandu lagu atau LC untuk menentukan LC tersebut masuk kelas Koge atau LV, serta melaporkan setiap hari ke GM melalui lisan atau tulisan. Tiga saksi Taufik sebagai marketing manajer memiliki tugas dan tanggung jawab diantaranya mendatangkan tamu karaoke, menyampaikan keinginan para tamu terkait dengan fasilitas yang ada di ruang karoke atau menyampaikan keinginan tamu kepada mami jika ingin ditemani atau menyanyi, berjoget meminum minuman keras atau sex,” lanjutnya. (jarkasih)
Diskusi tentang ini post