SATELITNEWS.ID, TANGERANG–Seorang pria berinisial IA (26) ditangkap Satresnarkoba Polres Kota Tangerang di Kampung Pabuaran, Desa Cibogo, Kecamatan Kelapa Dua. IA terbukti memiliki sabu seberat 5,78 gram yang disimpan di dalam lintingan uang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, tersangka IA ditangkap di Kampung Pabuaran, Desa Cibogo, Kecamatan Kelapa Dua. Kata dia, dari tangan tersangka IA, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis seberat 5,78 gram.
“Total narkotika jenis sabu yang diamankan dari tersangka disembunyikan di dalam lintingan uang pecahan Rp2 ribu seberat 0,42 gram dan sisanya disembunyikan di dalam plastik klip bening dan dimasukkan ke dalam dompet,” kata Wahyu kepada Satelit News, Kamis (10/6).
Wahyu menyampaikan, sebelum IA tertangkap, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di wilayah tempat kejadian perkara sering terjadi transaksi narkoba. Petugas kemudian melakukan pemantauan di lokasi yang dimaksud.
Saat melakukan pemantauan, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Petugas pun langsung bergerak melakukan penangkapan.
“Saat diperiksa badan, pada tersangka IA kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dengan tanpa hak atau melawan hukum,” kata Wahyu.
Tersangka IA beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Tangerang untuk penyelidikan lebih lanjut. Wahyu menegaskan, tersangka IA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tandas Wahyu. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post