SATELITNEWS.ID LEBAK–Mawar (nama samaran), gadis 14 tahun warga Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak ini harus merelakan keperawanannya direnggut pria diduga bos sayur PA. Peristiwa yang terjadi sejak bulan Ramadan 2021 lalu, kini kasusnya dalan penanganan Polres Lebak.
Berdasarkan informasi dari orangtua korban, TI, anak gadisnya yang masih berumur 14 tahun tersebut diduga telah menjadi korban pemerkosaan oleh seorang bos sayur yang berinisial PA. Terduga biasa berjualan di Pasar Rangkasbitung.
“Kejadiannya itu pada bulan puasa kemarin. Saya kaget setelah mendengar cerita anak saya bahwa ia telah diperkosa oleh PA,” kata TI, kepada wartawan, Jumat (11/6/2021).
TI menjelas sebelum peristiwa yang merenggut keperawanan anaknya. pada awal puasa kemarin korban diajak jalan-jalan oleh pelaku dan dibawa ke kontrakan temannya. Sesampainya dikotrakan pelaku mencekoki korban dengan minuman keras hingga tidak sadarkan diri.
“Bunga tidak sadarkan diri dan diperkosa oleh pelaku, setelah sadar korban dalam keadaan bugil,”kata TI menceritakan hasil pengakuan korban.
Rupanya, aksi bejaat PA tak hanya sekali melainkan dua kali. Sebeb menurut keterangan putrinya, yang kedua kalinya korban sempat dianiayaa oleh PA.
“Kejadian yang kedua dilakukan dikontrakan tempat saya tinggal, saat itu saya sedang bekerja dipasar ditempat diduga pelaku,” katanya.
“Sebelum diperkosa oleh pelaku, anak saya dicekik bahkan sempat ditendang PA,”katanya lagi.
Mendengar cerita anaknya tersebut, TI berusaha mengajak PA untuk menyelesaikan permasalahan dengan pelaku dengan cara bermusyawarah. Akan tetapi, pelaku tidak ada iktikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini.
“Baru kemarin saya mengajak pelaku untuk menyelesaikan permasalahan ini, tapi pelaku tidak ada iktikad baik pak. Akhirnya pun saya melaporkan kejadian ini kepada polisi,”ujarnya.
Katanya, TI kemarin sudah mendapatkan panggilan unit PPA Polres Lebak untuk dimintai keterangan terkait kasus pemerkosaan terhadap anaknya.
“Sudah dimintai keterangan, namun anak saya (korban) rencananya akan divisum pak, tapi berhubung anak sayanya sedang datang bulan maka visumnya tidak jadi, kata pihak rumah sakit belum bisa di visum nunggu selesai datang bulannya,” imbuhnya.
“Saya berharap agar polisi dapat menangkap dan menghukum PA dengan hukuman yang seberat-beratnya,” timpalnya.
Sementara Kanit PPA Polres Lebak, Ipda Reza Kurnia Fajar saat dihubungi melalui telepon selulernya oleh wartawan mengatakan, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, namun saat akan divisum korban sedang dalam kondisi haid.
“Dimintai keterangan sudah, namun untuk bukti visumnya belum. Korban sedang menstruasi,” kata singkatnya.(mulyana/made)
Diskusi tentang ini post