- SATELITNEWS.ID, SERANG—Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Tb Entus Mahmud Sahiri, meminta kepada para pelaku pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, agar mengupdate pengetahuan. Sehingga kedepan, tidak ada masalah dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa (Barjas).
“Seiring dengan peraturan yang selalu diperbaharui, kita-pun harus mengupdate pengetahuan. Agar kedepan, tidak ada masalah dalam pelaksanaannya,” kata Entus, Jumat (11/6).
Katanya, untuk pengadaan barang dan jasa, pemerintah yang efisien dan efektif merupakan suatu fungsi sektor pemerintah yang strategis, dan merupakan suatu komponen dasar dalam tata kelola yang baik. Pelaksanaan kontrak, melibatkan beberapa pemangku kepentingan. Baik dari pihak dinas, maupun pihak penyedia jasa.
“Sehingga dalam pelaksanaanya, sering tidak optimal dan membutuhkan standar yang dapat dijadikan acuan, dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya,” tambahnya.
Mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Serang ini menyebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai penanggungjawab substansi matrial, memiliki tugas sangat berat. Karenanya, PPK bertanggungjawab dari mulai perencanaan, pelaksanaan, penyerahan sampai dengan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan pengadaan barang, dan jasa kepada Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Setiap kegiatan dimulai dengan perencanaan dan manajemen, resiko dalam pengadaan barang dan jasa yang tertata dengan baik. Agar tidak ada masalah serius saat proses audit, dikemudian hari,” tandasnya.
Plt Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Serang yang juga Ketua Panitia Sosialisasi, Febrian Ripera mengatakan, tujuan sosialisasi agar PPK dan SDM Jabatan Fungsional PPBJ dapat optimal dalam menjalankan tugasnya.
Kemudian mampu melakukan persiapan, pengendalian kontrak, dalam pelaksanaan kontrak pengadaan barang dan jasa, pada berbagai jenis dan sektor organisasi pengadaan barang dan jasa. “Mampu melakukan pengendalian kontrak dalam pelaksanaan kontrak, pengadaan barang dan jasa, pada berbagai jenis dan sektor organisasi pengadaan barang dan jasa, serta mampu melakukan review atas pelaksanaan kontrak pengadaan barang dan jasa, pada berbagai jenis dan sektor organisasi pengadaan barang dan jasa,” ungkap Febrian. (mardiana)
© 2024 Satelit News - All Rights Reserved.
Diskusi tentang ini post