SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Tangerang dibekuk Satuan Reserse Kriminal Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kota Tangerang di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, karena terbukti menyimpan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,14 gram dalam tas.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengungkapkan, penangkapan oknum ASN tersebut berawal dari laporan masyarakat. Saat itu disebutkan bahwa pelaku yang bernama Jumi sering bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Lanjut Wahyu, berbekal informasi tersebut, jajaran Polresta Tangerang langsung melakukan penyelidikan. Kemudian, saat diketahui pelaku sudah bertransaksi sabu-sabu, polisi langsung menggerebek.
“Pelaku diamankan di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang. Saat digeledah, ditemukan Barbuk (barang bukti) sabu-sabu seberat 0,14 gram. Pelaku menyimpan Barbuk di dalam tas,” kata Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro (14/6).
Lanjut Wahyu, selain sabu-sabu, petugas juga menemukan alat hisap sabu-sabu berupa tiga buah pipa kaca, sedotan dan bong. Setelah ditemukannya beberapa barang bukti, pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Tangerang untuk diminta keterangan lebih lanjut.
“Kasus ini masih dilakukan pengembangan untuk mengetahui asal-usul sabu-sabu tersebut,” ujarnya.
Wahyu menegaskan, untuk sementara oknum ASN itu dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1).
“Pelaku bisa terancam hukuman paling rendah lima tahun penjara, paling tinggi 20 tahun penjara,” pungkasnya. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post