SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Curi motor emak-emak di parkiran Pasar Cikupa, Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Rabu (9/6/2021), residivis berinisial AH (38) diringkus jajaran Polresta Tangerang, Polda Banten. Tersangka dicokok dari tempat persembuyiannya di daerah Kabupaten Pandeglang, Senin (14/6/2021).
“Kejadiannya sekira jam 4 pagi. Korban memakirkan motornya kemudian masuk ke pasar untuk belanja. Usai belanja, korban mendapati motornya yang jenis matic hilang,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Selasa (15/6/2021).
Korban sempat berusaha mencari keberadaan sepeda motornya dengan mengitari pasar. Namun, karena tak kunjung menemukan sepeda motornya, korban pun melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cikupa.
Lanjut Kapolres, usai menerima laporan, tim dari Polsek Cikupa dan Satreskrim Polresta Tangerang melakukan penyelidikan. Setelah melalui serangkaian penyelidikan dengan memeriksa keterangan saksi-saksi, keberadaan pelaku terdeteksi berada di daerah Kabupaten Pandeglang.
“Kemudian tim bergerak ke daerah Pandeglang untuk melakukan upaya penangkapan terhadap diduga pelaku. Sekira jam setengah 2 dini hari, tim berhasil mengamankan pelaku di kontrakannya di daerah Menes, Pandeglang,” tutur Wahyu.
Tim juga kemudian melakukan penggeledahan dan mendapati barang bukti sepeda motor yang setelah diidentifikasi merupakan milik korban Sutini. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti kunci letter T, dan 3 mata kunci letter T.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor di Pasar Cikupa. Selanjutnya tim membawa tersangka dan barang bukti ke Polresta Tangerang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terang Wahyu.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman di atas 5 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Pada kesempatan itu, Wahyu mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat memarkirkan kendaraan bermotor.
“Pastikan parkir di tempat aman dan terpantau, serta pastikan saat kendaraan diparkir dikunci ganda,” pungkasnya. (aditya)
Diskusi tentang ini post