SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak mencatat, dari 340 desa yang tersebar di 28 kecamatan, tahap pertama ini baru 16 pemerintah desa (pemdes) yang baru mengajukan Dana Desa (DD). Pemkab sendiri belum mengetahui alasan yang menjadi penyebabnya.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Keuangan Aset Desa DPMD Lebak Endang Subrata, padahal di tahap pertama ini pemdes dalam mengajukan DD cukup mudah, yaitu syaratnya memasang baliho Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) 2020 dan realisasi 2019. ”Syaratnya cukup mudah pasang baliho APBDesa dan laporan realiasi 2019. Balihonya bebas dipasang di mana saja yang mudah dilihat masyarakat,” ujarnya Endang, kemarin.
Endang menjelaskan, ada perbedaan tahun 2020 ini dalam sistem pengajuan DD, yaitu dengan menggunakan sistem online. Berbeda dengan tahun sebelumnya yang masih manual. Artinya, dengan sistem online ini memberikan kemudahan bagi Pemdes yang tidak lagi repot – repot datang ke DPMD membawa berkas.
“Jadi sekarang desa tidak perlu lagi membawa berkas pengajuan ke sini (DPMD-red), cukup mengupload melalui aplikasi online. Nah, setelah desa mengajukan langsung kami kirim ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara(KPPN). Jadi yang ngajuin duluan ya cair duluan,”terang Endang.
Berkas pengajuan yang sudah diupload oleh desa, kata Endang akan langsung diproses oleh DPMD, tidak menunggu desa lain yang belum mengajukan. Pencairan DD pun berbeda. Jika sebelumnya DD ditransfer terlebih dahulu ke kas kabupaten, tahun ini langsung dikirim ke kas desa.”Ini yang paling berbeda. Jadi sekarang kabupaten hanya pencatatan saja (tercatat di APBD), tapi dari pusat langsung ke rekening desa,” kata Endang.
Endang menambahkan, untuk tahun ini, jumlah DD mencapai Rp 293.488.848.000 yang pencairannya dibagi dalam tiga tahap. Tahap pertama pencairan paling lambat Maret, tahap kedua paling lambat Juni dan tahap paling lambat Desember.”Tahun ini juga berbeda pencairannya. Tahap pertama 40 persen, tahap kedua 40 persen dan tahap ketiga 20 persen. Kalau sebelumnya, 20-40-40, sekarang dibalik kecil terakhir,” tandasnya.
Sementara Kabid Pemerintah Desa DPMD Lebak Firman menambahkan, perbedaan dalam sistem pencarian yang sebelumnya ke kas daerah dulu dari pusat lanjut ke rekening desa, tapi di tahun 2020 ini dari pusat langsung ke rekening desa tanpa melalui kas daerah. ”Dulu juga sama tujuannya percepatan pembangunan, begitupun yang sekarang percepatan pembangunan. Ya, kita berharap pemdes bisa memaksimalkan program yang ada di desa dan bisa menarik Pendapatan Asli Desa (PAD) semaksimal mungkin,” pungkasnya.(mulyana/made)
Diskusi tentang ini post