SATELITNEWS.ID LEBAK—Kelompok masyarakat di Kabupaten Lebak yang berminat mendapatkan hibah budidaya ikan ini ada kabar baik. Dinas Perikanan Kabupaten Lebak, menyatakan tidak perlu bersusah payah memenuhi syarat-syarat rumit untuk mendapatkan bantuan tersebut. Cukup hanya dengan memiliki SK pengukuhan dari pemerintah desa (pemdes) dan terdaftar di dinas setempat.
Kemudahan untuk mendapatkan bantuan hibah budidaya ikan, semata – mata untuk membantu masyarakat dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat. “Persyaratan mendapatkan hibah budidaya ikan masyarakat tidak harus memiliki kelompok berbadan hukum. Melainkan, cukup memiliki SK pengukuhan dari pemdes dan terdaptar di Dinas Perikanan,” kata Kepala Bidang Pengelolaan Perikanan Dinas Perikanan Lebak, Winda Triana kepada Satelit News.ID saat ditemui di kantornya, Kamis (17/6/2021)
Winda menjelaskan, dipermudahnya syarat bagi masyarakat untuk mendapatkan bantuan hibah budidaya ikan ini berdasarkan Perbup Nomor 48 / 2019 dan Perbup 24 /2020 atas Perubahan Perbup Nomor 48 itu tentang Hibah Budidaya Ikan. “Berdasarkan Pebup tersebut sekarang dipermudah mendapatkanya kalau dulu masyarakat harus memiliki badan hukum dulu baru bisa mengakukan,” ujarnya.
“Sementara, yang ingin membuat kelompok silahkan datang ke dinas kami di Jalan Siliwangi Pasir Ona, Desa Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung dengan usulan surat memfalisitasi pembuatan kelompok. Kita akan bantu, semua gratis tanpa dipungut biaya sepeserpun,” katanya.
Winda kembali menjelaskan, ada tiga tipe yang berhak mendapatkan bantuan hibah budidaya ikan tersebut, yakni tipe hibah antar kelompok yang berbadan hukum atau masyarakat yang memiliki SK pengukuhan dari Pemdes, serta pemerintah yang biayanya didanai dari APBD dan tidak dibiayai APBN. dan itu sudah tertuang di perbup.
“Mengajukan proposal melalui aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) diusulkan melalui musrembang desa, dan ditindaklanjuti Musrenbang tingkat kecematan dan diusulkan ke forum OPD, setahun sebelum pencarian,” terangnya.
“Kita memperifikasi berdasarkan proposal yang masuk, kita cek administrasi jika memenuhi persyaratan kita cek kembali ke lapangan. Dan kita laporkan ke di forum kabupaten. Selanjutnya menunggu keluarnya SK penerima hibah dari bupati,” sambuhnya.
Berbeda halnya kelompok atau masyarakat yang akan mengajukan proposal ke kementerian, dinasnya kata Winsa hanya mengeluarkan surat rekomensasi saja. “Jika kementerian kelompok tersebut akan mendapatkan rekomendasi dari kita,”imbuhnya.
Saat disinggung, tahun 2021 ini berapa anggaran yang dialokasikan untuk bantuan hibah budidaya ikan, Winda mengatakan, sesuai pagu anggaran itu sebesar Rp258 juta, dan untuk tahun ini ada 8 kelompok, 6 kelompok lele dan 2 kelompok nila yang akan mendapatkannya.
“Delapan kelompok ini yang akan mendapatkan bantuan hibah budidaya ikan. Namun, saat ini progresnya masih proses lelang. Dari delapan penerima kebanyakan mereka yang budidaya ikannya tergerus bencana seperti di Lebak Gedong tahun lalu,”tandasnya.(mulyana/made)
Diskusi tentang ini post