SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG—Kabupaten Lebak kembali berstatus zona oranye atau tingkat resiko penyebaran sedang setelah angka penyebaran Covid-19 di Bumi Multatuli mencapai 3774 kasus. Melihat perkembangan tersebut, masyarakat diminta untuk meningkatkan penggunaan protokol kesehatan guna mencegah penyebarannya.
Tidak hanya imbauan, Pemkab Lebak dipastikan akan memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) seiring dengan status zona itu.
“Memperketat dengan melakukan pembatasan kegiatan-kegiatan masyarakat di setiap wilayah. Ini mengacu pada Instruksi Mendagri Nomor 10 / 2021 yang berlaku mulai 15 sampai 28 Juni 2021,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lebak, Dartim, Kamis (17/06).
Pengetatan pembatasan aktivitas masyarakat akan dilakukan terutama pada wilayah-wilayah yang berstatus zona oranye dan merah. Hal itu sudah diinstruksikan kepada Satpol PP di masing-masing kecamatan.
“Monitoring di titik-titik pusat keramaian masih menjadi kegiatan rutin, terutama dengan perubahan status ini. Tidak menutup kemungkinan juga penerapan sanksi tegas diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan,” ungkap Dartim.
Kendati Lebak masuk dalam zona orange, namun mengacu pada PPKM Mikro, maka pelaksanaan pembatasan aktivitas masyarakat akan melihat dengan status di masing-masing desa dan RT.
“Walaupun kabupaten kita oranye, tapi nanti kita lihat lagi bagaimana di masing-masing wilayah desa dan RT. Kalau merah dan oranye tentu ada larangan untuk kegiatan-kegiatan, seperti objek wisata yang tidak boleh dibuka,” jelasnya.
Sementara Kepala Seksi Opdal Satpol PP Lebak, Anna Wahyudin menambahkan, seiring dengan perkembangan penyebaran Covid-19 di Lebak, maka operasi penggunaan masker akan kembali di tingkatkan. “Kita harapkan masyarakat bisa terus meningkatkan protokol kesehatan,”pungkasnya.(mulyana/made)
Diskusi tentang ini post