SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Keluhan masyarakat soal kesemrawutan Pasar Pandeglang hingga menimbulkan kemacetan di area Jalan Yumaga, membuat geram Satpol PP Kabupaten Pandeglang. Alhasil, penertiban para Pedagang Kaki Lima (PKL) dan tempat parkir di wilayah tersebut pun digelar, Kamis (17/6).
Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Pandeglang, Juhanas Waluyo mengatakan, penertiban yang dilakukan Satpol PP terhadap PKL dan parkir kendaraan roda dua maupun roda empat, karena membuat kemacetan yang selalu dikeluhkan masyarakat.
“Melaksanakan penertiban kepada para pedagang yang berjualan dan parkir di area Jalan Yumaga, sebagaimana laporan masyarakat yang mengeluhkan seringnya terjadi kemacetan, dikarenakan keberadaan para PKL dan parkir yang tidak pada tempatnya,” kata Juhanas, Kamis (17/6).
Lanjut Juhanas, Penertiban yang dilakukannya kali ini lebih humanis dengan melakukan peneguran secara lisan terlebih dahulu. Namun ditegaskannya, jika sampai tiga kali sudah dilakukan peneguran masih tak mengindahkan, dengan terpaksa pihaknya bakal menindak tegas.
“Benar para pedangang dan parkir memadati Jalan Yumaga, baik di kiri maupun kanan. Kami sampaikan kepada pedagang dan juru parkir, agar melakukan penertiban dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan di pasar,” ungkapnya.
Juhanas menegaskan, setelah melakukan teguran secara lisan terhadap para pedagang dan juru parkir, pihaknya juga bakal melakukan monitoring atau pengawasan secara intens di wilayah tersebut.
“Tetap kami awasi secara ketat, supaya memang tidak terjadi lagi kemacetan, sehingga semua pihak tidak ada yang dirugikan. Artinya, kami juga melindungi pedagang agar perekonomian tak tersendat. Namun tetap jangan sampai menganggu ketertiban dan aktivitas lainnya,” tandasnya.
Selain itu, pihaknya juga tengah mengingatkan para pedagang dan pihak lainnya yang ada di Pasar Pandeglang, agar senantiasa menerapkan Protokol kesehatan (Prokes). Sebab terpantau oleh pihaknya masih banyak yang tak mengenakan masker.
“Intinya, kami juga sampaikan kepada masyarakat terkait Prokes. Karena tadi didapati juga banyak para pedagang dan masyarakat pengujung pasar tak memakai masyarakat,” tandasnya.
Kepala Satpol PP Pandeglang, Entus Bakti menegaskan, penertiban yang dilakukan jajarannya itu sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).
“Supaya tak menganggu aktivitas masyarakat dan ketertiban, para personel langsung melakukan tindakan humanis terhadap para pedagang dan juru parkir di Pasar Pandeglang. Langkah itu tentu saja sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2008 tentang K3,” katanya. (nipal/aditya)
Diskusi tentang ini post