SATELITNEWS.ID, SERPONG–Sejumlah barang bukti dari hasil kasus perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (17/6/2021). Pemusnahan dilakukan di halaman kantornya, di Jalan Promoter Nomor 2 Lengkong Gudang Timur Kecamatan Serpong Kota Tangsel.
Pemusnahan tersebut disaksikan oleh Walikota Tangsel Benyamin Davnie, Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin dan dan Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Ketua DPRD Tangsel Abdul Rasyid, Kepala BNN Tangsel AKBP Reni Puspita, perwakilan Kodim 0506 Tangerang.
“Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 533 perkara tindak pidana dengan nilai prakiraan harga sebesar Rp5,8 miliar lebih,” ujar Kepala kejari Tansgel Aliansyah disela pemusnahan tersebut.
Adapun jenisnya antara lain, ganja 5.678,6007 gram, sabu 3.364,8589 gram, sinte/gorilla 512,0017 gram, senjata tajam 5 buah, senjati api 3 buah, obat-obatan terlarang 3.268 butir, telpon genggam 280 buah, uang palsu sebanyak Rp24.7 juta, dan rokok tanpa cukai sebanyak 242.740 batang.
Nilai total estimasi barang bukti yang dimusnahkan Rp5.8 miliar lebih. Rinciannya, untuk ganja bila ditotalkan harganya mencapai Rp79,5 juta, sabu Rp5,047 miliar lebih, tembakau sinte/gorilla Rp10,2 juta, uang Palsu senilai Rp24,7 juta, rokok tanpa cukai Rp728juta. Ditambahn dengan beberapa barang bukti lain yang tidak dapat dilakukan perkiraan harga.
“Khusus untuk barang bukti perkara tindak pidana cukai berupa rokok tanpa pita cukai berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp89 juta,” bebernya.
Pantauan di lokasi, Narkoba jenis ganja dan tembakau sinte atau gorilla dimusnahkan dengan cara dibakar. Begitu juga dengan uang palsu, rokok tanpa pita cukai dan barang bukti lain berupa pakaian, tas, bungkus rokok, plastik, bong hisap bahan plastik, kertas.
Total ada lima tong berisi barang bukti tersebut. Petugas pun membakarnya dengan disulut bensin. Ketika seluruh barang bukti itu terbakar menimbulkan asap yang cukup tebal dan menyebar.
Sedangkan sabu-sabu dan obat terlarang lainnya dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air lalu diblender dan kemudian dimasukkan ke dalam saluran septic tank.
Senjata tajam dan senjata api dimusnahkan dengan cara dipotong-potong menggunakan mesin gerinda. Handphone dan timbangan digital dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat tandem roller.
Dengan adanya kegiatan pemusnahan ini masyarakat harus tahu jika melanggar hukum bukan hanya orangnya saja yang menerima hukuman tapi untuk barang bukti dan barangnya juga harus dimusnahkan. “Ini adalah bentuk kerjasama dari Pemkot Tangsel, Kapolres, Bea Cukai dan lainnya dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana apapun bentuknya. Ini adalah tugas kita bersama, bagaimana caranya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menaati aturan dan tidak melanggarnya dalam bentuk apapun,” jelasnya.
Walikota Tangsel Benyamin Davnie menghimbau agar masyarakat Tangsel hidup normal saja dengan menaati peraturan yang ada dan masyarakat mampu bersinergi bersama badan penegak hukum untuk mewujudkan kota Tangsel sebagai kota yang aman dan tentram.
“Saya juga berharap kepada masyarakat dan penegak hukum bisa bekerjasama saling bersinergi dalam pengawasan tindak kejahatan. Tolong kepada masyarakat, mari kita hidup normal saja, jangan menabrak hukum, mari patuhi hukum karena hukum ada untuk untuk keberaturan hidup manusia,” imbuhnya. (mg4/jarkasih)
Diskusi tentang ini post