SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA—Praktik pernikahan dini disinyalir marak terjadi di masa pandemi Covid-19. Meskipun pemerintah sudah merevisi Undang-undang (UU) Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang diamanatkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Sejatinya, Undang-undang tentang perkawinan yang baru, telah mengubah batas usia minimal laki-laki dan perempuan yang akan menikah. Sebelumnya, batas usia menikah bagi laki-laki ialah 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Namun dalam UU baru mengharuskan usia menikah adalah 19 tahun, baik perempuan maupun laki-laki.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tigaraksa Mansyur menjelaskan, dalam kasus pernikahan di usia dini, KUA akan memberikan surat penolakan permohonan perkawinan jika diketahui usianya di bawah 19 tahun. Selain itu, adanya aturan yang menetapkan penyimpangan batas usia minimal dalam pernikahan hanya bisa dimohonkan dispensasi ke pengadilan.
“Kami dari pihak KUA akan memberikan surat penolakan, jika diketahui pemohon masih berusia dibawah umur. Karena mengenai batas usia minimal seseorang boleh menikah, menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 7 ayat (1) dan (2) mengatur bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun,” ucap Mansyur dalam keterangan tertulisnya kepada Satelit News, Kamis (17/6).
Selanjutnya kata Mansyur, KUA juga telah memasang spanduk di depan kantor, yang bertujuan untuk mensosialisasikan kepada warga Kecamatan Tigaraksa bahaya dari pernikahan dini dan syarat prosedur pendaftaran nikah.
“Kita pun sudah ada spanduk yang telah dipasang di halaman depan kantor untuk mensosialisasikan warga. Tujuan sosialisasi tersebut adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Tangerang, khususnya di Kecamatan Tigaraksa tentang Pencegahan Pernikahan Dini yang berkaitan dengan hukum Islam dan UU perkawinan. Serta memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai faktor, akibat, manfaat dan mudharat dari pernikahan dini,” jelasnya. (aditya)
Diskusi tentang ini post