SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Lonjakan kasus Covid-19 dalam 10 hari terakhir membuat Pemerintah Kota Tangerang kewalahan. Saat ini, tujuh kecamatan di Kota Tangerang telah masuk kategori zona merah. Empat kecamatan zona oranye dan dua kecamatan zona kuning.
Data tersebut dikutip dari keterangan Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah di akun instagramnya. Sementara berdasarkan website covid19.tangerangkota.go.id, sebanyak 471 pasien Covid-19 di Kota Tangerang sedang dalam perawatan. Angka itu naik 25 dari sehari sebelumnya. Sedangkan pasien sembuh sebanyak 9.571 orang, meninggal dunia 189 orang, suspek aktif dirawat sebanyak 709 orang. Total warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 10.231
Peningkatan kasus Covid-19 sejalan dengan tingkat keterisian Rumah Isolasi Terkonsentrasi (RIT) yang digunakan untuk merawat pasien tanpa gejala di Kota Tangerang. Hingga Kamis (17/6/2021), kapasitas tempat tidur di seluruh RIT sudah terisi 100 persen. 291 tempat tidur yang disediakan di RIT sudah diisi 292 orang.
“Enam Rumah Isolasi Terkonsentrasi yang ada saat ini sudah penuh. Sudah 100 persen, dari kapasitas 291 sudah terisi 292,” kata Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah, Kamis (17/6/2021).
Untuk itu kata Arief, Pemkot Tangerang akan menambah RIT penanganan Covid-19 di Kota Tangerang. Rencananya Rumah Perlindungan Sosial (RPS) Dinas Sosial akan dijadikan RIT tambahan.
“RPS Dinsos disiapkan untuk menjadi RIT, dengan kapasitas 35 tempat tidur. Rencananya akan dibuka pada hari Sabtu, 19 Juni 2021,”imbuh Arief saat meninjau kesiapan RPS Dinas Sosial, Kamis (17/6/2021).
Wali Kota menyatakan Pemkot Tangerang sudah menambah kapasitas rumah sakit dari 1.329 menjadi 1.513 tempat tidur. Ada pun tingkat hunian rumah sakit sudah 85 persen. Sedangkan keterisian ICU sebesar 89,43 persen.
“Itupun sudah ditambah sebanyak 67 tempat tidur perawatan pasien Covid-19,” beber Wali Kota.
Upaya menekan penyebaran Covid-19 juga dilakukan dengan membatasi mobilitas masyarakat untuk sementara waktu. Arief R Wismansyah menyatakan akan memperketat pelaksanaan PPKM. Termasuk melakukan pembatasan sementara kegiatan masyarakat antara lain menetapkan batas waktu kegiatan ekonomi yakni pengurangan jam operasional restoran dan pusat pertokoan.
“Akan kita batasi hingga pukul 19.00 WIB untuk makan di tempat. Sementara untuk sistem take away dibolehkan hingga pukul 21.00 WIB,” ujar Arief seusai menggelar rakor dengan unsur Forkopimda di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (17/0/2021) pagi.
Selain itu, Pemkot juga mengurangi kegiatan berkumpul, termasuk hajatan atau resepsi pernikahan atau khitanan. “Kalau pun dilaksanakan tidak boleh ada makan di tempat, semuanya harus dalam bentuk take away atau hampers, tidak boleh prasmanan sama sekali. Termasuk juga kegiatan tahlilan dibatasi sekali jumlahnya. Bila perlu dalam kelompok-kelompok kecil saja,” ucapnya.
Arief mengatakan Pemkot Tangerang akan lebih bersikap tegas terhadap tempat usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes). Sebab berdasarkan pengalaman didapati banyak para pelaku usaha membandel dengan tidak mengenakan masker.
“Kebijakannya adalah kita akan tindak lebih tegas. Seperti kemarin saya cek di lapangan banyak pedagang-pedagang yang tidak memakai masker. Saya tanya maskernya mana, dijawab enggak bawa, enggak ada. Berarti, ini kan memang niatnya nggak pakai masker,” imbuhnya.
Dia mengingatkan di Kota Tangerang beraktivitas sosial ekonomi tidak dilarang, tapi wajib menggunakan masker. “Jadi kalau pedagangnya nggak pakai masker mungkin penindakannya bukan lagi denda administrasi, bisa kita tutup dan hanya boleh buka kalau pakai masker,” katanya.
Lebih jauh dikatakannya Pemkot Tangerang menginginkan segala aktivitas yang dilaksanakan aman untuk dirinya sendiri dan aman untuk lingkungan. “Jadi semua bisa melaksanakan aktivitas dengan aman,” terangnya.
Lanjutnya, pendisiplinan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan sangat perlu ditingkatkan. Ia mengaku sudah menugaskan jajaran kecamatan dan kelurahan serta berkoordinasi dengan Forkopimda untuk mampu mengkondisikan kegiatan masyarakat dan menaati protokol kesehatan dengan baik.
“Mereka yang sengaja atau tidak sengaja melanggar, sudah kami tugaskan untuk jangan ragu menindak, dengan menegur dan menertibkan mereka. Ini semata-mata untuk kebaikan kita bersama,” paparnya.
Sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Liza Puspadewi mengatakan meningkatnya kasus tersebut disebabkan imbas dari lebaran lalu. Pergerakan masyarakat yang tak terkendali.
“Mulai dari bukber (Bukber), lebaran, pasca lebaran, ada silagurahmi segala macem, wisata-wisata gitu. Kan efeknya domino. maka yang harus kita lakukan tracing, jadi close contact management, jadi bagaimana kita menemukan orang yang paling ujung. supaya dia tidak lagi menularkan makanya kita close namanya,” ujar Liza, Rabu, (16/6/2021). (irfan/made/gatot)
Diskusi tentang ini post