SATELITNEWS.ID, PASAR KEMIS— Tiga organisasi perangkat daerah menyambangi PT Xing-xing Steel di Kampung Picung RT 04/ RW 05, Desa Pasar Kemis, Kecamatan Pasar Kemis, Senin (2/3). Aparat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang menyimpulkan pabrik melakukan puluhan pelanggaran.
Kepala Seksi Bina Hukum Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Sandi mengatakan proses pendinginan besi yang dilakukan PT Xing-xing Steel belum sesuai dengan perintah DLHK. Menurut Sandi, peleburan besi di PT Xing-xing Steel masih belum ideal. Kurang lebih memiliki 20 kategori pelanggaran. Kata Sandi, pihak pabrik seharusnya berhenti untuk beroperasi karena pencemaran udara tidak bisa diperbaiki sambil berjalan.
“Ada 20 pelanggaran, proses pendinginannnya belum sesuai, dan semuanya masih jauh dari kata ideal. Proses perbaikan mungkin membutuhkan waktu satu tahun. Nah kalau pencemaran udara dia harus berhenti beroperasi dulu, tidak mungkin kalau sambil berjalan,”kata Sandi, kemarin.
Petugas penindak dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang, Danang mengatakan, bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) PT. Xing-xing Steel masih belum terpenuhi.
” Ya itu, IMB nya sampai saat ini masih belum terpenuhi juga, ” jelasnya.
Walau demikian, Pemkab Tangerang belum mengambil tindakan. Kepala Seksi Sumber Daya Aparatur pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Herri mengatakan, pihaknya hanya bisa menunggu hasil dari dinas terkait diantaranya DPMPTSP, DLHK dan Disnaker Kabupaten Tangerang.
Menurut Herri, dia harus melapor terlebih dahulu kepada pimpinan diantaranya Kepala Bidang dan Kepala Satuan Pol PP, yang saat tinjauan langsung tidak dapat hadir ke lokasi.
“Kita menunggu dari dinas terkait saja, memang pertanggungjawaban masih di kita, tetapi kita harus menunggu hasil terlebih dahulu. Saya juga laporan dulu ke pak Kasat, kebetulan beliau tidak hadir karena sedang ada urusan. Pak kabid kebetulan sedang cuti, ” kata Herri, Senin (2/3).
Di lain pihak, Human Resources Development (HRD) PT Xing-xing Steel, Irzal Nazif mengatakan, terkait cerobong asap, pihaknya sudah mencoba untuk melakukan perbaikan. Demikian juga terkait pencemaran lainnya seperti air. Dia mengatakan pihak pabrik sudah memberikan kompensasi untuk masyarakat.
“Persoalan cerobong asap kan sering kita perbiki. Masalah air dari keluhan warga sudah kita bereskan. Selain itu kita juga berikan kompensasi, namun jumlahnya saya kurang tahu, ” katanya.
Irzal mengatakan terkait perizinan atau IMB sudah memenuhi prosedur. Walaupun perizinannya milik PT Sumatra. Namun, kata dia, pihaknya akan memenuhi semua prosedur.
” Perizinannya sudah dilengkapi, kalaupun ada kekurangan maka akan kita tempuh atau penuhi segala perizinannya, ” jelasnya
Sebelumnya pabrik peleburan besi milik PT. Xing-xing Steel yang berada di Kampung Picung RT 04/RW 05, Desa Pasar Kemis, Kecamatan Pasar Kemis mengalami kecelakaan kerja dan didemo oleh warga sekitar karena dinilai berbahaya, dan diduga tidak memiliki IMB Industri. (alfian/gatot)
Diskusi tentang ini post