SATELITNEWS.ID, TANGSEL—Sidang kasus pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dugaan praktik prostitusi dan Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) di Venesia Executive Karaoke BSD Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), kembali digelar untuk kesekian kalinya di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Kali ini pengadilan menghadirkan tiga pejabat pemkot Tangsel sebagai saksi.
Ketiga pejabat tersebut antara lain, Sapta Mulyana Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Tangsel, Sodikin, ASN dari Dinas Pariwisata Pemkot Tangsel dan Utut Dwi Wahyono, ASN Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkot Tangsel.
Dalam kesaksiann ya, Sapta Mulyana mengaku tidak mengetahui aktivitas ilegal di lokasi usaha pariwisata itu. Pihaknya juga tidak dilibatkan oleh Mabes Polri saat penggerebekan tempat usaha tersebut. “Terkait kasus yang sudah ditangani, Mabes Polri mengambil langsung tanpa mengajak Satpol PP, tapi kami menghormati penindakan satu titik,” kata Sapta dalam kesaksiannya di PN Tangerang, Kamis (17/6/2021).
Dia berdalih, sebagai petugas penegak Perda, pihaknya mengklaim telah melakukan tugas dan tanggungjawab melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kegiatan usaha dan aktivitas masyarakat di Tangsel.
Bahkan sebelum Mabes Polri melakukan penggerebekan, Satpol PP Tangsel pernah mendatangi langsung Venesia Karaoke selama masa PSBB di bulan Juni 2020, namun tidak melihat adanya pelanggaran dari aktivitas di sana.
“Selama pandemi saat saya melakukan pengawasan ada sepasang suami-istri menyanyi (karaoke) dan dia menginap (di hotel) dan saya minta ditutup dan meninggalkan tempat. Itu pada 4 Juni 2020. Saya masuk ke ruang karaoke, (dia) penginap,” ujar Sapta.
Setelah adanya penggerebekan oleh Mabes Polri, jajaran Pimpinan Kota Tangsel langsung menggelar rapat dan merekomendasikan pencabutan izin usaha pariwisata itu. Pihaknya mengaku baru mengetahui adanya praktik prostitusi terselubung di kamar karaoke Venesia. Alasannya, selama dirinya menjabat sebagai Kabid, tidak pernah ada aduan masyarakat terkait kegiatan usaha itu.
“Saya mendengar setelah kejadian (prostitusi dan TPPO), saya tidak pernah mengetahui adanya hal itu. Saya juga belum pernah, baik pribadi maupun sebagai pejabat, menerima laporan lisan maupun tertulis,” ungkapnya.
Ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan pernahkah Sapta melihat para terdakwa saat melakukan pengawasan pada bulan Juni itu. Sapta menjawab tidak ingat.”Saya tidak melihat, saya hanya lihat resepsionis. Saya lupa bahwa semua terdakwa ada (atau tidak) di lokasi saat (saya) melakukan sosialisasi,” kata Sapta.
Terkait operasional usaha hiburan di masa PSBB, ASN dari Dinas Pariwisata Pemkot Tangsel Sodikin, dalam kesaksiannya mengklaim telah menyosialisasikan larangan operasional tempat usaha pariwisata selama masa PSBB. “Saat PSBB semua usaha pariwisata ditutup. Saya tidak tahu, kami yang jelas sudah melakukan sosialisasi,” jelas Sodikin.
Sementara, terkait perizinan tempat usaha tersebut, ASN Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkot Tangsel, Utut Dwi Wahyono, menegaskan izin perpanjangan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) Venesia Hotel, Spa dan Karaoke baru diurus perpanjangannya pada 2019.
“Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) atas pemohon PT Citra Persada Putra Prima Nomor 556 Tahun 2019. Izin yang diperpanjang dalam 2 tahun. Poni Hartono penanggung jawab perusahaan. Izin yang diberikan itu hotel, spa, karaoke,” jelas Utut.
Dia menegaskan, berhubungan badan tidak ada dalam daftar perizinan usaha pariwisata di Tangsel. Dengan adanya praktik prostitusi maka telah terjadi pelanggaran usaha pariwisata.
“Berhubungan badan tidak bagian dalam perizinan yang diberikan. Ada surat pernyataan Dinas Pariwisata tidak boleh melakukan tindak asusila. Biasanya ada pernyataan kegiatan perjudian, narkoba, termasuk prostitusi. Jelas melanggar,” tegas Utut.
Usai persidangan, saat dikonfirmasi apakah ada kebocoran informasi saat Satpol PP Kota Tangsel akan melakukan pengawasan mendadak di Venesia Karaoke, Sapta mengaku tak ada informasi yang bocor. “Andai kata informasi ada yang bocor, anggota saya pecat. Pokoknya saya hormati pihak kepolisian yang tak melibatkan saya,” ujar Sapta.
Di lokasi yang sama, anggota Bareskrim Mabes Polri mengungkapkan, sebelum gerebek sudah dilakukan observasi langsung. Fakta persidangan disebutkan petugas yang menyamar sebagai tamu sempat diajak tidur oleh wanita pemandu lagu.
“Kalau beli tiga voucer, pemandu lagu pakai kimono bisa di telanjangin di dalam room dan berhubungan badan di lantai 5 hotel. Lima voucer, pemandu lagu bisa dibawa ke luar Venesia, sampai jam 12 siang. Boleh berhubungan badan juga,” ungkap Doni Andiyanto, anggota Opsnal Bareskrim Mabes Polri. (jarkasih)
Diskusi tentang ini post