SATELITNEWS.ID, TANGSEL—Sunaryo, Bendahara Umum KONI Kota Tangerang Selatan (Tangsel) batal dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Serang. Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah APBD 2019 senilai Rp 1,1 miliar lebih itu akhirnya dititipkan di sel Lapas Pemuda (LP) Tangerang.
Pertubahan tempat penahanan itu dibenarkan Kasie Pidana Khusus Kejari Kota Tangsel, Ate Quesyini Ilyas. Namun dia mengaku tidak mengetahui pasti alasan Rutan Serang menolak tahanan titipan Kejari Tangsel tersebut.
“Betul. Sekarang sudah di LP Pemuda Tangerang, mungkin karena covid gini mereka seleksi atau gimana, bisa juga karena faktor daya tampung Rutan Serang sudah penuh, tapi akhirnya kita alihkan ke Lapas Pemuda Tangerang,” jelasnya, Jum’at (18/6/2021).
Sementara Ketua Umum KONI Tangsel Rita Juwita dititipkan ke di Lapas Anak Wanita di Tangerang. Jaksa pastikan proses penyidikan kasus bancakan fulus hibah sebanyak Rp7,8 miliar masih dikembangkan.
“Jika ada bukti permulaan yang cukup dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Ate.
Jaksa terus menyelidiki aliran dana hibah APBD 2019 di KONI Kota Tangsel yang dikorupsi. Aliran dana diduga juga mengalir ke pejabat dinas pemuda dan olahraga setempat. Pihaknya telah memeriksa pejabat di lingkup dinas tersebut.
“Kita dalami, belum ditemukan. Kita cari mana yang menentukan alat bukti,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangsel, Aliansyah, Kamis (17/6/2021).
Menurutnya, ketua beserta bendahara KONI Tangsel bertanggungjawab. Keterangan dua tersangka dan para saksi pun hingga kini masih berkembang. “Ini kita masih bekerja periksa saksi-saksi. Mudah-mudahan menemukan bukti itu,” terang Aliansyah.
Kalau nanti alat bukti terpenuhi berkas-berkas lengkap, segerakan dilimpahkan pengiriman tersangka dan barang bukti tahap dua. Proses hukum saat ini masih masih penyidikan. “Kalau nanti lengkap P21. Kalau nanti belum lengkap tentu akan kita perpanjang 40 hari,” jelasnya. (jarkasih)
Diskusi tentang ini post