SATELITNEWS.ID, TANGERANG–Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang memastikan bakal memberikan kompensasi bagi warga RT 04 RW 05 Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari yang terdampak sampah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing. Namun, kompensasi yang diberikan sementara hanya diperuntukkan bagi warga terdampak langsung enam bidang lahan senilai Rp 5 miliar.
Kompensasi itu sebagai pengganti pembebasan lahan dan dipastikan berlangsung tahun ini. Diketahui, terdapat 20 bidang lahan di pemukiman itu. Enam bidang terdapat persis berdempetan langsung dengan sampah TPA Rawa Kucing 14 lahan lainnya terdapat di depan.
Menanggapi hal ini, Forum Mahasiswa Pecinta Lingkungan (Formapel) se-Tangerang Raya memberikan pandangannya. Di satu sisi, Formapel mengapresiasi langkah yang dilakukan tersebut. Namun, di sisi lain mereka juga mempertanyakan upaya DLH Kota Tangerang terkait fasilitas bagi warga pemilik 14 lahan itu sembari menunggu kompensasi direalisasikan.
“Harus ada bantuan seiring sejalan, mungkin DLH belum bisa mengerjakan secepat-cepatnya. Berikah mereka (warga terdampak) opsi yang bisa mengurangi beban mereka dari dampak sampah yang mulai menerjang rumahnya,” ujar Sekretaris Formapel se-Tangerang Raya, Arief Iskandar, Jumat, (18/06).
Fasilitas tersebut seperti kesehatan dan bantuan sosial. Pasalnya, warga yang bermukim di lokasi tersebut rentan terjangkit penyakit seperti ISPA dan kulit. Kemudian, bantuan sosial mengingat sebagian warga berada di garis kemiskinan.
“Sedangkan kebutuhan dari masyarakat yang terdampak ini sudah mendesak. Kalau pengadaan bantuan ini tidak ada halangan yang besar, Pemkot seharusnya bisa segera memberikan bantuan sosial dan kesehatan gratis kepada warga,” kata Arief. Lantaran, DLH Kota Tangerang juga belum dapat memastikan kompensasi tahap selanjutnya terealisasi. “Bukan sekadar menunggu. Karena kan kita gak tau jangka waktunya sampai kapan,” imbuh Arief. (irfan/made)
Diskusi tentang ini post