SATELITNEWS.COM, SERPONG—Aksi premanisme mulai disorot pemerintah dan aparat penegak hukum. Dua pria yang mengaku sebagai preman kampung diciduk polisi setelah memeras sejumlah pedagang yang berjualan di kawasan Perumahan Nusa Loka, Jalan Sumatera, Rawa Mekar, BSD Serpong, Tangerang Selatan, Jumat (18/6/2021) malam.
Aksi pemalakan terjadi saat kedua pelaku masing-masing berinisial A dan A mendatangi lapak pedagang yang menjadi incarannya yakni pedagang dimsum berinisial RS (16) dan IH (17).
“Tersangka datang ke tempat korban yang berjualan berupa makanan siap saji dimsum, tersangka meminta uang,” ujar Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP, Angga Surya Saputra, Sabtu (19/6/2021).
Kedua pelaku meminta jatah uang sebesar Rp20 ribu kepada pedagang tersebut dengan alasan untuk uang keamanan berdagang. Pelaku juga mengaku jagoan di kampung itu. Namun permintaan pelaku untuk untuk memberikan uang Rp20 ribu ditolak korban. Mereka hanya memberikan uang sebesar Rp5 ribu saja.
Hal itu membuat kedua pelaku naik pitam. “Korban hanya memberikan Rp5 ribu, hal tersebut membuat tersangka marah dan menendang gerobak dagangan,” jelasnya.
Atas insiden itu, korban dan warga melaporkan dua pelaku ke polisi. Berbekal laporan itu, aparat Polres Tangsel langsung memburu dan menangkap para pelaku. Keduanya dijerat Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.
Sebelumnya, polisi juga menangkap seorang preman yang kerap memalak pedagang di Jalan Ceger Raya, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren. Penangkapan dilakukan setelah beredar surat warga berisi permohonan penertiban preman di kawasan itu. Surat ditujukan kepada Polsek Pondok Aren.
“Untuk preman yang di Pondok Aren sudah kita amankan satu orang,” kata Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin, Iman Imanuddin, Sabtu (19/6/2021).
Mengenai aksi premanisme di Tangsel ini, warga di kawasan Pondok Aren mengaku resah. Mereka mengadu ke polisi dan berharap bisa dibebaskan dari teror premanisme yang meresahkan itu. Premanisme di Jalan Ceger Raya, Pondok Karya, terungkap lewat surat yang viral di media sosial. Surat bertanggal 14 Juni 2021 itu ditujukan ke Kapolsek Pondok Aren. Nama penulis surat adalah ‘Warga Jalan Ceger Raya, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan’.
Dalam surat tersebut, penulis surat memohon kepada Kepolisian untuk menertibkan preman yang kerap meminta jatah harian, mingguan serta bulanan kepada pelaku usaha di sepanjang jalan itu. Bahkan, surat tersebut juga menyebutkan tempat biasa para preman yang kerap memalak mereka itu, biasa berkumpul.
Selain uang jatah preman, tidak jarang pula mereka mengambil barang dagangan sesuka hati tanpa membayarnya. Kalau tidak diberi maka barang dagangan dirusak oleh mereka atau dalam bentuk intimidasi lainnya. (jarkasih)
Diskusi tentang ini post